Petugas Periksa Panti Pijat dan Cafe di Muara Enim

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID - Aparat TN dan Polri pada Sabtu, (20/03), malam memeriksa sejumlah panti pijat, cafe dan pedagang yang ada di sepuataran Kota Muara Muara Enim, Sumatera Selatan.


Aparat kepolisian Polres Muara Enim sebanyak 33 orang dan diback up 5 Personil TNI Kodim 0404 Muara Enim pada malam penertiban itu. Kegiatan tersebut yakni dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Muara Enim. 


Terpantau, KRYD malam minggu itu petugas memeriksa panti pijat dan cafe maupun pedagang kepada pengunjung agar tetap menjalankan Prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona dan ditegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum. 


Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Indrowono mengatakan, bahwa pelaksanaan KRYD guna menertibkan dan himbauan kepada pengunjung dan pemilik panti pijat, cafe, dan pedagang mematuhi Prokes Covid-19.

"Penegasan jangan ada pelanggaran hukum dan jika terbukti melanggar hukum akak kami tindak tegas," ungkap, Sabtu (20/03/2021), sekitar pukul 21.00 WIB


Dikatakan Indrowono, malam KRYD ini ada sejumlah minuman keras yang disita yang dijual disekitaran pasar di Muara Enim untuk dibawa ke Mapolres Muara Enim. Dan kegiatan malam ini masih ditemukan penggaran yang tidak patuhi Prokes Covid-19, yang kemudian diberikan arahan maupun himbauan tegas untuk patuhi aturan yang ada demi kebaikan semua seperti di Cafe Altowi dan maupun tempat panti pijat lainnya. 

"Jumlah minuman keras yang telah diamankan oleh Tim UKL II yaitu 1 Dus Miras Merk Anggur Merahi 12 botol dan 1 Dus Miras New Port 10  Botol dengan jumlah keseluruhan 22 botol," tegas Indrowono kepada media ini. 


Ditambahkan kasat sabhara tersebut bahwa kiranya perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait guna dilakukan penertiban terhadap para pelanggar prokes serta pemberian sanksi administrasi bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Pihak Polres Muara Enim selalu mengingatkan serta melakukan peneguran dan penindakan terhadap warga yang berkumpul tanpa menerapkan protokol keselamatan Covid-19," pungkasnya. (Junai)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)