MUARA ENIM, BS.ID - Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang tarsangka yang masuk kedalam daftrar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kebun Almanar Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (31/03).
DPO tersebut tersebut diketahui bernama Nopriandi Alias Mok (28) berdomisili di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 08 Maret 2019. lalu, sekira pukul 08.30 WIB pada saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengunakan sepeda motor di Jalan Almanar Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ditengah jalan sepeda motor yang korban ditunggangi dipepet oleh pelaku dan langsung dihentikan dengan cara dilintangkan didepan sepeda motor korban.
Lalu pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan senpi kearah korban dan istri korban, kemudian pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban. Setelah itu pelaku langsung membawa lari sepeda motor berserta dompet dan dua buah hand phone (HP) milik korban.
Setelah aksi kedua pelaku tersebut dilaporkan di Polsek Gelumbang akhirnya salah satu palaku berhasil diringkus bernama Kariansyah Alias Walet (37) oleh Polsek Gelumbang dan tersangka sedang dalam menjalani hukuman.
Selanjunya dari hasil pengembangan perkara tersebut akhirnya tersangka DPO Curas tersebut bernama Nopriandi Alias Mok akhirnya diketahui keberadaannya dari informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, SIK, SH, MH.
Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar SIK, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap adanya seseorang terduga DPO tersebut yang sedang berada di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar SIK, SH, MH menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPDA Agus Widodo, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang menuju TKP keberadaan tersangka yang sedang di rumahnya di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
"Dimana, tersangka yang sudah lama DPO ini diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbutannya," pungkasnya. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar