Terkait Maklumat Polda Sumsel Polisi Patroli Dikawasan Penambangan

Berantas Sumsel
By -
0


MUARA ENIM, BS.ID - Demi mengantisipasi pencegahan serta penindakan tegas dikawasan penambangan Liar Tanpa izin (PETI) khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, Polda Sumsel, Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana SH, SIK, MSi bersama Kanit dan para personil Polsek Tanjung Agung melakukan giat bautista, yakni himbauan pada penambang tanpa izin demi keselamatan. 


Kegiatan patroli oleh Polsek Tanjung Agung dikawasan mulut tambang tersebut terlihat menggunakan sepada motor treail guna dapat menjangkau lokasi penambangan liar karena lokasi mulut tambang tersebut tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat. 


Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana mengungkapkan, patroli dilakukan dikawasan tambang batu bara

guna menindak tegas jika ditemukan Penambangan Liar Tanpa Izin khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Polres Muara Enim. 


Lanjutnya, selain itu pihaknya juga memasang spanduk larangan tegas dan menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel dalam pencegahan terjadi kerusakan lingkungan hidup dan bahaya longsor sehingga PETI tidak terjadi korban hilangnya nyawa manusia. 

"Kita lakukan patroli dan pemasangan spanduk himbauan dikawasan tambang liar yaitu di wilayah Desa Penyandingan, Tanjung Lalang ,dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung dan juga dilokasi penumpukan batu bara ilegal," tegas AKP Candra Kirana kepada media ini Sabtu, (13/03/2021). 


Dimana, kegiatan larangan ini yang dilakukan pihaknya yakni sesuai dengan Undang-undang Minerba Nomor : 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Minerba yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

"Dan denda Rp 100 milyar," tegas kapolsek. (Junai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)