Dimana, Press Release Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana Putra SH, SIK, MSi menjelaskan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung ada permainan judi jenis mesin jackpot.
Kemudian Kapolsek Tanjung Agung memerintah Kanit Reskrim IPDA Erick YP dan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan diseputaran TKP tersebut.
Dalam keterangannya pada awak media, Kapolsek Tanjung Agung menerangkan bahwa Jamis 18 Maret 2021, sekira pukul 20.00 WIB di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim
Bertempat di Warung Manisan Milik Rustini (46) telah dilakukan penggerebekan oleh Tim Lebah Polsek Tanjung Agung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erick YP dan mengamankan pelaku yang sedang menunggu warung tersebut yang telah menyediakan permainan judi jenis jackpot.
Warung tersebut digeledah dan ditemukan 5 kotak alat permainan judi jenis jackpot, 1 buah toples plastik yang berisikan koin untuk bermain jackpot, uang tunai Rp 45 ribu.
"Kemudian pelaku dan barang bukti (BB) diamankan kita ke Polsek Tanjung Agung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup kapolsek. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar