MUARA ENIM, BS.ID - Tindakan tegas siap-siap diterima bagi para Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI) dan para Pengerusakan Lingkungan hlHidup, khususnya di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi azhari, SH, MSi menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : Mak/II/XI/2020
Tentang Larangan Melakukan kegiatan Penambangan Tanpa IzIn serta Pengerusakan Lingkungan Hidup.
Menurut kapolsek, penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel ke kalangan masyarakat maupun ke pihak-pihak perusahaan swasta yang ada diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul ini guna memberikan warning agar jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait adanya Penambangan Tanpa dan juga terkait adanya Penge Lingkungan Hidup lainnya.
"Kita akan tindak tegas jika ditemukan melanggar Maklumat Kapolda Sumsel yang dituangkan melalui surat dan telah kita sebarkan di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim ini" tegas Kapolsek LAKI kepada media ini Jumat, (12/03/2021).
Dikatakan kapolsek, ada beberapa poin dan pasal yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Penambangan Tanpa Izin dan Pengerusakan Lingkungan Hidup ini yang berharap serta dihimbau seluruh element masyarakat untuk mematuhinya.
"Seluruh personil telah menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel dan menyosialisasikan kepada element masyarakat dan berharap untuk mematuhinya," pungkasnya. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar