MUBA, BS.ID - Demi meningkatkan kapasitas dan tata kelola pemerintahan desa yang baik atau good goverment, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Sepatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) menggelar bimtek awal masa Jabatan Kepala Desa Priode 2020-2026 dan Perangkat Desa, Senin (5/4/2021), di Wisma Atlet, Sekayu.
Mewakili Bupati Muba, Dr, H Dodi Reza Alex Noerdin, Lic, Econ, MBA, Sekretaris Daerah Muba, Drs H Apriyadi MSi dalam sambutannya mengatakan, bimtek yang akan dilaksanakan selama lima hari ini terdapat 17 macam materi substansi yang akan disampaikan. Baik itu secara langsung atau pun dengan sistem diskusi, indoor maupun outdoor.
Dimana, semua materi tersebut penting diberikan terutama kepada kades dan sekdes harus punya bekal dalam membangun, memimpin, kelola keuangan dan aset daerah serta kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat tapi tidak menyalahkan aturan keuangan negara.
"Semua materi ini penting, harus dipahami. Nanti akan disampaikan dan didiskusikan pelan-pelan, sehingga menarik dan mudah diserap. Pada dasarnya tugas dan fungsi kades mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ada tiga. Yaitu menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan di desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat dibidang masyarakat desa," ucap sekda.
Dikatakan sekda, saat ini sudah ada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Aset Desa kembali kepada desa, tujuannya untuk mewujudkan desa mandiri, syarat utama desa harus diberi kewenangan untuk mengelola aset sendiri.
"Perbup ini diinisiasi Pemkab Muba sebagai salah satu usaha pemda untuk mendorong menjadi desa yg mandiri. Silahkan nanti, aset yang sudah dibangunkan oleh pemerintah kabupaten dimintakan kepada bupati melalui camat. Terlebih asset tersebut bisa dimaksimalkan, misalnya disewakan atau dipinjam pakaikan sehingga bisa mendatangkan pendapatan asli desa," pungkas Apriyadi.
Apriyadi juga berpesan kepada para kades agar dalam melaksanakan pembangunan di desa mengikuti mekanisme yang ada, ada tahapan yang harus dilakukan sama seperti di kabupaten.
"Jadi ikuti, terutama sekdes merupakan tenaga administrasi. Kami pesankan, jalin hubungan yang harmonis di desa masing-masing, baik dengan tokoh masyarakat, BPD dan perangkat desa, jalin koordinasi dan komunikasi yang baik," pungkasnya.
Kepala PMD Kabupaten Muba, H Richard Chahyadi AP, MSi melaporkan bahwa bimtek awal Jabatan Kades periode 2020-2026 dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muba dilaksanakan dalam dua angkatan. Masing-masing angkatan dilaksanakan selama lima hari. Angkatan pertama mulai 5-9 April 2021 dan angkatan kedua tanggal 24-28 Mei 2021.
"Peserta bimtek diikuti 65 kades yang dilantik tahun 2020 untuk periode masa jabatan 2020 hingga 2026 mendatang bersama satu orang perangkat desa, total keseluruhan peserta sebanyak 130 orang," kata dia.
Angkatan pertama diikuti 66 orang dari 33 desa terdiri dari Kecamatan Sekayu 8 desa, Plakat Tinggi 9 desa, Lais 7 desa, Sungai Lilin 7 desa dan Lawang Wetan 2 desa. Angkatan Kedua dikuti 64 orang dari 32 desa, Kecamatan Batanghari Leko 7 desa, Sungai Keruh 6 desa, Babat Supat 6 desa, Sanga Desa 5 desa, Keluang 5 desa, Jirak Jaya 2 desa dan Tungkal Jaya 1 Desa," papar Richard sapaan akrabnya.
Dikatakan Richard, kegiatan pembinaan teknis ini menggunakan metode pendekatan partisipator andragogi yaitu, materi belajar berorientasi kepada pokok-pokok materi pembinaan teknis dan tingkat pengetahuan dan keterampilan peserta. Metode belajar mengacu pada partisipasi aktif peserta. Suasana belajar diciptakan untuk saling menghargai, saling tukar pengalaman, saling berinteraksi. Evaluasi belajar dilakukan bersama oleh narasumber, pelatih, peserta dan panitia.
"Pokok-pokok materi pembinaan teknis berorintasi atau pengenalan tugas bagi kades ada 17 macam materi, yang akan disampaikan dengan waktu materi selama 38 jam pelajaran," tambah pria mantan Penjabat (PJ) Walikota (Wako) Prabumulih tersebut.
Adapun narasumber berasal dari Polres Muba, Kodim 0401 Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, DPMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), DPMD Kabupaten Muba, Badan Kesbangpol Muba, Disdukcapil Muba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba dan praktisi pemerintah desa dari Kota Palembang. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar