// 3 Pelaku Maling HP Buron
MUARA ENIM, BS.ID - Aksi pencurian tiga unit handphone oleh berapa pelaku di wilayah hukum Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim berhasil ditangkap Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Minggu (25/4).
Pelaku sebanyak lima orang itu yang berhasil ditangkap baru dua orang yakni atas nama Susanto (24) dan Artami Widiantara (21) alias Aan, yang keduanya warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Akibat ulahnya itu kedua pemuda pengangguran ini harus meringkuk didalam bui Polsek Gunung Megang karena tertangkap Tim Trabazz Reskrim Polsek Gumeg dengan terbukti mencuri 3 unit HP milik warga Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tersebut, Minggu, (25/4/2021).
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianapiar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH, MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.
Dikatakan kapolsek, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan anggotanya dari menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yaitu SO (48) warga Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas dan korban Si (23) warga Dusun VII Lais Jaya Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Dimana Dasar Laporan : LP/B/12/III/2021/Sumsel/Res M Enim/Sek. Gn Megang Tanggal 25 Maret 2021 yang telah terjadi kehilangan 3 unit handphone di rumahnya.
”Ya, kedua TSK berhasil kita amankan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi di kediamanya masing-masing. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, yang mana penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujan Mas Baru,” ujarnya Herli.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka yaitu 1 Buah Kotak HP Oppo Reno 2 F dan 1 Unit HP Xiomo Mi A1 Hitam milik korban 1 Buah Kotak HP Xiomi Mi A1.
”Nah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta dan Rp 2,5 juta," beber kapolsek kepada awak media.
Kapolsek menjelaskan dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, diakui kedua tersangka beraksi tidak sendiri melainkan lima orang.
”Dan tiga orang yang belum kita tangkap tersebut kini ditetapkan DPO. Dan untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup kapolsek. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar