PRABUMULIH, BS.ID - Ditengah Pandemi Covid-19 Bulan puasa tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, pasalnya peraturan pemerintah pusat terkait membatasi masyarakat untuk berkerumun seperti halnya buka puasa bersama (bukber) dan ditambah lagi pemerintah juga melarang untuk pulang kampung (pulkam) antar provinsi.
Namun beda halnya dengan Kota Prabumulih. Walikota (Wako) Prabumulih, Sumatera Selatan Ir, H Ridho Yahya MM mengaku tak membatasi kegiatan masyarakat Prabumulih untuk menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini seperti halnya solat tarawih.
Ridho Yahya mengaku tak boleh membatasi kegiatan ibadah namun dirinya menekankan untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Boleh tarawih, siapa yang dak boleh, tapi pedomannya protokol kesehatan makna sendiri, yang jelas kita bukan membatasin ”jelas Ridho usai pembagian insentif RT/RW waktu lalu.
Masih kata Ridho, buka bersama juga dibolehkan sepanjang harus 50 persen dari kapasitas yang ada. “Kalo kapasitas seratus 50 orang saja yang hadir," tegas Ridho mencontohkan. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar