Imbau Kepala Daerah Jangan Persulit Perizinan Usaha Warga

Berantas Sumsel
By -
0


PALEMBANG, BS.ID - Audiensi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Selatan dan jajaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa, digelar di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Kamis (15/4/2021)

“KPK dalam rangka memberantas korupsi tentunya ada 3 penegakkan. pertama kita mengajak seluruh masyarakat, stakeholder, jejaring pendidikan, para politisi, para penyelenggara negara, untuk sadar bahwa bahaya korupsi akan menghambat, memperlambat terwujudnya tujuan nasional,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri usai audiensi dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumsel tersebut.


Karena itu, kata Firli, bangkitkan semangat mereka untuk tidak korupsi. Fakta empiris yang sering terjadinya korupsi itu terkait dengan perizinan, usaha, izin tambang, perizinan para investor. 

“Sehingga kami minta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempersulit perizinan, izin usaha, karena apa? Karena ketika itu dipersulit maka para investor tidak mau masuk ke daerah kita,” jelasnya.


Padahal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi ada 3 pilar yang dipakai adalah belanja negara APBN-APBD, kedua konsumsi masyarakat karena meningkatkan daya belinya, dan iklim investasi.

“Dengan investasi akan membuka lapangan pekerjaan, banyak orang bekerja, orang berusaha. Sehingga akan mendapatkan penghasilan masyarakat, dengan begitu secara otomatis meningkatkan daya beli masyarakat. Maka tentunya kita sampaikan tidak ada pemerintah daerah yang mempersulit perizinan investasi dan berusaha,” ujar Eks Kapolda Sumsel ini.


Ketiga, tentu pihaknya akan mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat-pusat layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Karena pemerintah pusat telah membuat kebijakan yang dikenal dengan one man police atau satu peta kebijakan seketika misalnya, investor ingin menanamkan investasi berusaha disuatu tempat maka cukup buka koordinat berapa?. Apakah daerah tersebut pemukiman atau industri maka tidak ada upaya-upaya perbuatan yang menyimpang,” terangnya.


Keempat, pihaknya memudahkan pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, dimana pelayanan dikedepankan dengan sistem elektronik, sehingga menjauhi hubungan fisik antara pemohon izin dan pemberi izin itulah salah satu cara untuk pencegahan korupsi.

“KPK menyadari menghentikan korupsi itu harus dibantu seluruh elemen masyarakat, dan di daerah garda terdepan untuk menghentikan korupsi yakni kepala daerah, gubernur, walikota dan bupati lengkap dengan seluruh perangkat daerah,” tegas pria tersebut. (BKR)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)