Keterbukaan Informasi Membuat Kepercayaan Warga

Berantas Sumsel
By -
0


MUBA, BS.ID - Bupati Dr, H Dodi Reza Alex Noerdin Lic, Econ, MBA melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo S, STP dengan jelas mengatakan keterbukaan informasi publik akan membangun kepercayaan masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik ini otomatis akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang di jalani pemerintah," ungkapnya.


Sistem demokrasi yang anut menuntut sikap terbuka. memang kebijakan publik tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun, lanjutnya, partisipasi masyarakat yang muncul  bisa memperkaya kebijakan publik tersebut sehingga bisa memenuhi informasi publik.


Demikian hal itu ditegaskan Asisten Bidang Administrasi Umum Sunaryo S, STP

saat membuka sosialisasi pejabat pengelola informasi dan

dokumentasi (PPID) serta uji konsekuensi daftar informasi

dikecualikan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. 


Dimana, acara ini digelar selama dua hari ini, yakni bertema

Keterbukaan Informasi Menuju Pelayanan Publik yang Lebih

Baik diselenggarakan

oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Muba di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (7/4/2021). Kegiatan ini diikuti  camat, kepala bagian dan kepala Perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Muba).


Selanjutnya,  Sunaryo merinci azas pelayanan Informasi. Yakni  pelayanan, yang menganut azas  transparan, terbuka untuk umum, mudah diakses siapa saja, dan isinya bisa dipertanggung jawabkan.

"Keterbukaan informasi publik artinya seluruh informasi yang ada di kantor kita adalah milik dipublik. Tentu ada data yang dikecualikan seperti tertuang pada pasal 17. Semoga ada rumusan  pasti dari sosialisasi ini, sehingga kita saling mengerti," katanya. 


Terakhir, kata Sunaryo, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Muba harus responsif terhadap kejadian yang ada di Kabupaten Muba. Dirinya pun mengingatkan himbauan yang sudah disampaikan Bupati Muba terutama menyangkut berita jalan. 


Misalkan, ada misinformasi soal  jalan lalu diunggah di medsos maka OPD terkait harus  memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Klarifikasi yang akurat dari dinas terkait akan meluruskan pembelokan atau penyampaian informasi sepihak.

"Disini ada PPID pembantu, silahkan jelankan fungsi keterbukaan informasi sesuai azaz yang diajarkan. Jangan  ditumpahkan ke dinkominfo semua informasi. Kita semua badan publik, kades, kepala sekolah juga badan publik. PPID pembantu ada sampai di desa, jadi saya berharap kita dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya," tandasnya.


Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


Bukan cuma itu, kata dia, Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPID Kabupaten Musi Banyuasin seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat tepat waktu serta cara sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah. 


Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.


Pertama, ketat artinya untuk mengkategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode dan mengedepankan objektivitas. Kedua, terbatas artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subjektif dan kesewenang-wenangan. 


Dan ketiga tidak mutlak, lanjut Sinulingga, artinya tidak ada informasinya secara mutlak dikecualikan, kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya. Sebab itu beberapa informasi dapat dikecualikan dan tidak bisa secara terbuka diberikan yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi.

"Salah satu tugas PPID ini adalah menyusun informasi yang dikecualikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lalu pemenuhan kebutuhan informasi bisa lengkap dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi terhadap informasi yang berkualitas," imbuhnya. 


Jadi ujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi melakukan uji konsekuensi terhadap informasi data yang dikecualikan.  Selanjutnya akan diatur dalam peraturan Informasi yang berkualitas dan berstandar.

"Sehingga menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas. Akhirnya akan tercapai peningkatan pelayanan informasi publik dilingkungan organisasi lembaga publik," pungkasnya. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)