Polisi Gagalkan Sabu Asal Medan Beredar di Prabimulih

Berantas Sumsel
By -
0


PRABUMULIH, BS.ID - Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir sabu, Adhan Akbar (57) warga 7 Ulu, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).


Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S, Sos, SIK, dan Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata SH, MSi, mengatakan penangkapan terhadap Adhan Akbar berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah.


Adhan Akbar ditangkap pada Sabtu, (3/4/2021) petang, sekira pukul 18.30 WIB dikawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya diparkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan. 


Saat dilakukan penggeledahan pada mobil jenis Toyota Camry Nomor Polisi (Nopol) B 1932 ZEG warna silver milik tersangka, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram Lebih di dalam bagasi mobil.

“Tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dibungkus dengan plastik teh cina. Selain narkotika, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 939 ribu, 1 unit handphone,” ujar AKBP Siswandi saat Press Release di Mapolres Prabumulih, Senin (5/4/2021).


Sementara kronologis kejadian, berawal ketika Tim Macan Putih dipimpin oleh Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata SH, MSi bersama Katim Hajen, Hari Tinjak, Jep Jago, Boim Boy, Tara Batman, Yanto Kumis, Risky Kuncit mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih dengan jumlah cukup besar. 


Berdasarkan sumber bahwa seorang lelaki adalah seorang kurir narkotika datang dari Palembang. Saat tiba dilokasi TKP tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dari dalam bagasi mobil milik tersangka. 


Atas temuan tersebut, sambung kapolres tersangka beserta barang buktinya tersebut langsung diboyong ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Sementara itu, dari pengakuan tersangka, narkotika itu berasal dari Medan yang didapatnya dari rekannya yang berada di Palembang, Provinsi Sumsel. Namun, identitas disana tidak begitu dikenalnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan,” tambah kapolres. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)