PALEMBANG, BS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPD Sumsel, geruduk Kantor Kanwil Menkumham Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, guna menggelar aksi damai, Selasa (20/04), hal itu guna mendesak Kakanwil Sumsel mencopot Karutan Kelas II B baturaja, OKU.
Kordinator Aksi, Muhammad Syahabudin mengatakan, berdasarkan informasi bahwa diduga napi berinisial (B) bebas keluar masuk Rutan Kelas II B Baturaja sejak lama. Dan dikatannya lagi, dimana narapida tersebut sering menggunakan mobil dinas rutan tanpa pengawalan.
Muhammad Syahabudin juga dalam orasinya mengatakan narapida tersebut berasal dari Rutan Pekan Baru dengan kasus sebagai bandar narkoba, kemudian pindah ke Rutan Martapura OKU Timur dan napi tersebut pindah ke Rutan II B Baturaja.
"Informasi yang baru dihimpun tim investigasi LSM RIB wilayah Sumsel bahwa sekarang napi berinisial (B) pindah lagi ke Lapas Kelas I Mata Merah, Palembang hari Sabtu (17/04), lalu," ujarnya.
Koordinasi aksi juga menambahkan bahwa, kepindahan narapidana narkotika berinisial (B) dimaksud syarat dengan dugaan praktek pengendalian peredaran narkoba dilapas/rutan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Rutan Kelas II B baturaja dihuni oleh lebih dari 70 persen napi narkotika.
"Jika digambarkan pada pangsa pasar, patut diduga rutan Kelas II B Baturaja adalah market besar barang haram tersebut," imbuhnya.
Setelah massa LSM RIB menyampaikan pendapat dimuka umum 11:30 WIB, sekitar 5 perwakilan diterima pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk beraudiensi.
Dalam audiensi tersebut Sekertaris LSM RIB Sumatera selatan juga mengatakan jika dalam sumbangsi pendapat ini tidak secapatnya ditindaklanjuti pihak Kanwil Kemenkumham.
"Maka akan melakukan aksi kedua, Rabu 28 April mendatang," lanjutnya.
Perwakilan LSM diterima langsung Kepala Kantor Wilayah (Indro Purwoko) yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Dadi Mulyadi), Kepala Divisi Administrasi (Rifqi Adrian Kriswanto), serta Kepala Lapas Kelas I Palembang (Kadiyono).
Turut hadir juga perwakilan dari Kapolsek Ilir Timur I Palembang. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, selanjutnya Perwakilan LSM diarahkan ke ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dalam audiensi tersebut pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah sumsel membenarkan bahwa narapidana narkotika berinisial (B) sekarang telah berpindah ke Lapas Kelas 1 Merah Mata.
"Napi tersebut pindah ke Lapas Kelas 1 Merah Mata," jelas Kepala Lapas Kelas 1 Palembang Mata Merah Kadiyono dalam audiensi tersebut.
Mengakhiri pertemuan tersebut Kakanwil Kemenkumham memberikan tanggapan langsung kepada perwakilan LSM RIB.
"Kami menyambut baik aspirasi dari rekan-rekan LSM Rakyat Indonesia Berdaya. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, serta terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (BKR)
Posting Komentar
0Komentar