MUARA ENIM, BS.ID - Hasil proyek pembangunan Gedung Pemuda, Panggung dan Tribun Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berasal dari satuan kerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim dilaporkan oleh masyarakat atas nama Id (44) dan Dm (42) tahun.
Dikatakan kedua pelapor ID dan DM, bahwa terkait hasil proyek itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menerima laporan pada 3 Maret 2021 lalu melalui pegawai Kejari Muara Enim bernama Nadya tertanggal 04 Maret 2021.
Hasil proyek yang dilaporkan menurut kedua warga tersebut dengan alasan proyek diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, dan juga diduga dikerjakan asal-asalan saja yang diduga terindikasi adanya lelang curang dan mark-up.
Dimana, terkait dugaan adanya menyalahi aturan dari dana APBD Kabupaten Muara Enim tersebut, pihak pelapor mendesak kepada pihak Kejari Muara Enim segera menindaklanjuti laporan dugaan temuan itu
dan ini diharapkan sebagai pembelajaran untuk oknum Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan Pemborong yang diduga keras suka bermain mata.
"Kami sebagai pelapor mendesak kepada Kejari Muara Enim untuk memanggil dan memeriksa PPK serta vendornya, guna menyita dokumen-dokumen penting dalam proyek gedung tersebut," ungkap keduanya warga tersebut.
HR yang disebut-sebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut, melalui pesan whatsapp (Wa)-nya pada Senin, (05/04/2021) sampai berita ini diterbitkan HR belum memberikam jawaban.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo SH ketika dikonfirmasi, Senin (5/4/2021) mengatakan bahwa tim Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini sedang bekerja
"Tim kejari kita sedang bekerja," singkatnya. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar