PRABUMULIH, BS.ID - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat pada saat Pandemi Covid-19, Senin (17/05/).
Surat edaran dengan nomor SE 100/266/1/2021 tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan dan rumah makan, yang ditujukan kepada pimpinan kecamatan, kelurahan, desa serta terhadap Satgas Covid-19 Kota Prabumulih.
Dimana, surat edaran tersebut sebagai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 baik ditingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2019. Pembatasan kegiatan yang dimaksud adalah kegiatandilaksanakan difasilitas umum seperti restoran, kafe, mal, serta kegiatan mengumpulkan orang/massa.
PPKM yang dimulai Senin 17 Mei tersebut berakhir sampai 30 Mei 2021 dengan ketentuan aktivitas yang dimaksud dibatasi sampai pukul 20.00 WIB pada malam harinya.
Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung, dengan menerapkan 5M yakni, Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi.
Kepada camat, lurah, dan kades juga dapat meningkatkan serta memperketat protokol kesehatan juga melakukan pemantauan pada wilayah tugasnya masing-masing.
Surat edaran ini bukan sebuah bentuk pelarangan aktivitas, namun lebih kepada penerapan disiplin dalam mencegah penyebaran Corona Virus 2019.
Pemerintah Kota Prabumulih bersama unsur muspida mengikuti kegiatan Video Conference (Vidcon) rapat koordinasi kepala daerah seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB di ruang Rapat Pemkot Prabumulih dihadiri oleh Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri SH, Ketua Pengadilan Negeri Yanti Suryani SH, MH, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH, Asisten 1, serta Kabag Tata Pemerintahan. Selasa (18/05/2021).
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan akan pentingnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain perilaku disiplin 5M, upaya untuk semakin menekan penyebaran virus Covid-19 juga ditambahkan dengan penerapan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.
Aksi 3T ini hendaknya dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar