MUARA ENIM, BS.ID - Sebut saja Bunga (14), seorang anak tiri yang menjadi korban dari kebejatan dari seorang ayah tiri berinisial KS (31), hingga anak tirinya itu mengalami hamil 6 bulan akibat disetubuhi berkali-kali oleh ayah tiri biadab tersebut.
Adapun alasan sang ayah tirinya menghamili anak tirinya itu karena sang ayah tiri kerap melihat anaknya berbaju sexy saat jelang tidur malam yang akhirnya nafsu bejat dari sang ayah tiri tersebut menyetubuhinya.
Mirisnya lagi ketika anak tirinya itu memberontak saat akan disetubuhi ayah tirinya itu tersebut rupanya terungkap pada saat jumpa Pers dengan Polres Muara Enim pada Senin, (3/5//2021), sang ayah tiri mengancam akan membunuhnya.
Sementara pada peristiwa yang dilakukan seorang ayah tiri bejat berinisial KS terjadi di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Korban Bunga (15) digauli oleh pelaku berkali-kali di tempat yang berbeda-beda dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui oleh ibu kandung korban dari mantan suami korban yang curiga atas kehamilan yang sudah 6 bulan, sedangkan pernikahannya belum seumur kandungan tersebut.
Nah, atas kecurigaannya ini suami korban bertanya siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya Kes (31).
Atas pengakuannya itulah mantan suami korban melaporkan hal ini ke ibu korban. Dan tidak terima atas perlakuan tersangka kemudian sang ibu korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Muara Enim, Selasa, (20/04/2021), lalu.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 11.30 WIB dan diglandang ke Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku berkali-kali pada bulan Agustus 2020 hingga April 2021.
“Ya, pelaku ini mengaku tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 ia melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya dan aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain," ungkapnya, Senin (03/05/2021) dalam jumpa pers.
Dikatakan Agung, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Ya, Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 16
tahun penjara,” tegasnya.
Tersangka KES (31)saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
“Aku khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat di rumah,” ujar pelaku.
Diakui pelaku, bahwa terakhir ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.
“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api atau pun barang lainnya dengan istri saya hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,” pungkas tersangka yang tertunduk malu tersebut. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar