MUARA ENIM, BS.ID - Perseteruan antara keluarga yang terjadi di Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang sempat masuk laporan kepihak Kepolisian Sektor Polsek Lembak Polres Muara Enim terhadap perkara penganiayaan.
Sesuai Pasal 351 KUHP akhirnya dilakukan jalan mediasi oleh Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim dan kedua belah pihak yang saling membuat laporan itu akhirnya sepakat berdamai.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak AIPTU
Surmiyadi SH, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari kedua belah pihak yang berseteru tersebut pihak Unit Reskrim Polsek Lembak langsung menindaklanjuti laporan dan memeriksa beberapa saksi serta meminta keterangan dari peristiwa itu.
Lanjutnya, alhasil dari perkara yang tertuang dari laporan kedua belah pihak yang berseteru tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan jalan mediasi yakni atas nama Yosi Elfianus Bin Sarmudin almarhum ( 35 ), dan Juliansyah Bin Ismail Umar (52 ) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut.
"Ya, perkara kedua belah yang beristeru kita lakukan mediasi yang akhirnya mereka sepakat berdamai dengan disaksikan kapolsek, kades, tokoh masyarakat dan perwakilan kedua belah pihak," terang Kanit Reskrim AIPTU Surmiyadi SH, usai mediasi kedua belah pihak itu pada Senin, (17/5/21).
Dikatakannya, bahwa adanya perkara yang masuk laporan kepihak Polsek Lembak tersebut yakni terjadi pada
Rabu,12 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB bahwa telah terjadi perkelahian antara Yosi Elvanus dengan Juliansyah yang mengakibat kedua korban mengalami luka luka dan sempat mendapatkan perawatan di RS Bunda Prabumulih dengan motif kedua belah pihak yang berseteru itu yaitu masalah utang-piutang sebesar dua juta rupiah.
"Ya, kini kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan saling menuntut serta terkait hutang telah dibayar dan dianggap lunas. Keduanya sepakat berdamai dengan keinginannya sendiri dan tetap akan
menjaga hubungan keluarga karena mereka juga masih satu keluarga serta kesepakatan damai kita tuangkan dalam surat perjanjian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan dari perdamaian ini keduanya sepakat tidak ada lagi saling dendam," pungkas Kanit Reskrim Aiptu Surmiyadi SH didampingi Kasi Humas Aipda Irham Ali, Senin (17/5/2021) kepada media ini. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar