MUARA ENIM, BS.ID - Lagi, korps berbaju coklak Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim, Polda Sumsel kembali melaksanakan razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam minggu ini dan Giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro khususnya, diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
KRYD dan PPKM kembali dipimpin Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari SH, MSi, bersama para personil Polsek Lawang Kidul.
Dimana, pada pelaksanaan kegiatan tersebut pihak kepolisian lagi-lagi membubarkan kerumunan masyarakat yang ada di tempat-tempat cafe serta memberikan teguran tegas terhadap pemilik cafe.
Teguran dan himbauan pada malam KRYD dan PPKM terhadap masyarakat tersebut lagi-lagi untuk mematuhi Protokol kesehatan (Prokes Covid-19) guna pencegahan penyakit mematikan tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polsek LAKI BRIPKA Flori Yulianto mengungkapkan, KRYD dan PPKM berskala mikro yang dilakukan ini mengingat situasi saat ini masih pandemi dan tidak ingin adanya muncul klaster-klaster baru terjangkit Covid-19.
"Ini himbauan diberlakukan agar masyarakat selalu disiplin Prokes Covid-19 dalam hal pencegahan virus dan jika melanggar akan kita tindak tegas dengan sanksi pus up maupun salam hormat pada pahlawan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia," ucapnya.
Terlebih, lanjutnya, malam KRYD dan PPKM Mikro tersebut guna menciptakan kondisi yang kondunsip dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Lawang Kidul," tegas kapolsek.
Dikatakannya, monitoring dan pengawasan juga dilakukan pihkanya berkelanjutan seperti ditempat-tempat rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
"Kita tidak ingin adanya muncul klaster baru Covid-19 di wilayah hukum kita dan kegiatan kita lakukan ini guna menekan angka penyebaran virus karena pandemi belum berakhir juga," pungkas IPTU Desi Azhari yang pro aktif dengan pencegahan Covid-19 itu. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar