Penegasan larangan mudik lebaran dan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, karena menyusul adanya tambahan terjangkit virus disejumlah daerah akibat tidak patuhnya mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul (LAKI) IPTU Desi Azhari SH, MSi, pada Rabu (5/5/2021), mengungkapkan bahwa penegasan larangan mudik lebaran diberlakukan dan penegasan Prokes Covid-19.
"Selain itu juga terus kita tegaskan karena menyusul indikasi terjangkit virus corona disejumlah daerah bermunculan," akunya.
Lanjutnya, penegasan larangan mudik juga di pasangi pihaknya beberapa banner diseputaran Kecamatan Lawang Kidul yang mana wilayah hukum ini yakni jalan lintas menuju sejumlah daerah.
“Jauh-jauh hari telah kita pasang benner larangan mudik dan patuhi prokes pada kegiatan hari ini kembali kita pasang banner larangan mudik dan patuhi Prokes Covid-19 diseputaran Kecamatan LAKI ini,” terang kapolsek.
Dikatakan, ada beberapa benner yakni
himbauan larangan mudik dan patuhi prokes yang bergambarkan fhoto Kapolda Sumsel tentang himbauan prokes terpasang dititik-titik jalan keramaian dan beberapa banner fhoto Kapolres Muara Enim tentang larangan mudik terpasang dititik-titik di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Enim yang sering terlihat keramaian, serta benner fhoto Kapolsek Lawang Kidul terpasang dipersimpangan jalan titik keramaian.
“Ya, beberapa banner larangan mudik dan patuhi prokes yang kita pasang ini setidaknya dapat dipahami masyarakat karena situasi saat ini tengah pandemi serta diharapkan dapat mematuhinya,” pungkas Kapolsek LAKI IPTU Desi. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar