MUBA, BS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan lebih dari separuh warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 13 Mei 2021 nanti.
Dimana remisi tersebut sudah diajukan ke pusat. Pengajuan remisi tersebut sesuai berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Jhonny Hermawan, AMd, IP, S, Sos menyampaikan, terdapat sebanyak 1196 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni Lapas Kelas ll B Sekayu ini. Yang diajukan untuk mendapat remisi sebanyak 706 orang.
“Sebanyak 706 warga binaan mendapat remisi umum satu dengan rincian remisi 15 hari ada 276 orang, remisi 1 bulan 387 orang, remisi 1 bulan 15 hari 38 orang, remisi 2 bulan 5 orang, total keseluruhan 706 warga binaan yang akan mendapatkan remisi khusus ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jhonny mengatakan semua bentuk pengusulan remisi di Sekayu ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
“Diharapkan pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas, dengan ini dapat dikurangi,” imbuhnya.
Selain itu, remisi menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP dalam berbenah diri agar kembali ke jalan yang benar.
Namun untuk mendapatkan remisi khusus harus memenuhi syarat. Terdiri dari berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Lalu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
"Dan juga mereka (warga binaan, red) kita yang dapat remisi telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar