PRABUMULIH, BS.ID - Pelaku pelecehan seksual terhadap 35 anak laki-laki dibawah umur di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polres Prabumulih, akhirnya tertangkap. Pria pedofilia itu bernama Rusdiono (44), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Pria dengan status duda ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/5/2021) malam. Untuk sementara Rusdiono diamankan di Polres Prabumulih, demi kepentingan penyelidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, Rusdiono telah melakukan pelecehan seksual terhadap 35 anak laki-laki di Kota Prabumulih.
“Tersangka sudah kita tangkap pada malam Sabtu kemarin, hingga sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, Senin (10/5/2021), pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP Abdul Rahman, diketahui korban pelecehan seksual sebanyak 35 orang dengan umur beragam dan bermacam-macam modus yang digunakan.
“Untuk jumlah korban dari pengakuan tersangka, tapi tidak menutup menutup kemungkinan korban bertambah karena pemeriksaan masih berlangsung. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sementara, tersangka Rusdiono, mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak laki-laki di Prabumulih. Dari hasil interogasi tersangka, sudah 35 kali melakukan hal tersebut, dengan diberi hadiah berupa rokok, uang dan lain sebagainya.
“Setelah diingat-ingat kurang lebih sudah 35 anak laki-laki yang saya gauli, dengan umur berkisar 6-17 tahun,” akunya pria tersebut. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar