OKU, BS.ID - Kepala DesaTanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU ikut serta turun ke lapangan mendampingi warga desanya menyaksikan proses sidang pengambilan bukti-bukti terkait masalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan tanah milik Desa Tanjung Makmur Kecamatan sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
Dimana, 4 Juni 2021, Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten OKU tinjau langsung ke lapangan, kelanjutan sidang sengketa kepemilikan tumpang tindih sertifikat lahan tanah milik warga Desa Tanjung Makmur atas nama H ARS perbatasan antara Kabupaten OKU Induk dan Kabupaten Oku Timur, yang terletak di Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.
Pemeriksaan ke lapangan ini guna mengumpulkan bukti- bukti kedua belah pihak terkait tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah warga Desa Tanjung Makmur yang diklaim seluas105 hektare (Ha).
Saat di konfirmasi media kepala Desa Tanjung Makmur dalam hal ini mengatakan ingin cepat selesai masalah soal ini. Karena permasalahan ini lebih dari 10 tahun lalu.
"Masih belum tuntas, karena selama ini cuma ditempuh melalui birokrasi, selanjutnya desa kami coba tempuh jalur hukum," akunya.
"Alhamdulillah semoga kedepan berjalan lancar tanpa halangan sesuai harapan saya selaku kepala desa," tegasnya kades. (Yos)
Posting Komentar
0Komentar