Zona Merah, Polsek LAKI Larang Warga Mudik

Berantas Sumsel
By -
0




// Imbau Warga Prokes Covid-19


MUARA ENIM, BS.ID - Kategori masuk Zona Merah Covid-19 di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim meminta warga agar tetap mematuhi Prokes Covid-19.


Bukan cuma itu, Polsek LAKI juga melarang bagi para pemudik lebaran yang diberlakukan dengan melintasi kawasan Jalan Lintas Lawang Kidul tersebut nantinya untuk putar balik.  


Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari SH, MSi, mengatakan, himbauan Prokes Covid-19 kepada masyarakat dilakukan berkelanjutan dan juga larangan mudik lebaran pada tahun ini juga diberlakukan.

"Hal itu karena situasi masih pandemi dan juga Lawang Kidul masih wilayah zona merah," akunya.


Dimana, Minggu 02 Mei 2021 dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan larangan mudik lebaran tahun ini. 

"Ya, lokasi himbauan prokes melalui pengeras suara dan teguran pada masyarakat kita laksanakan di Pasar Tanjung Enim, Simpang Tugu Desa Tegal Rejo dan Simpang 5 Monpera Tanjung Enim," terang kapolsek didampingi para personilnya itu. 


Dikatakannya, himbauan dengan menggunakan sarana publik andres dan papan himbauan di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul dilakukan menyusul kawasan ini masih kategori Zona Merah Covid-19 dan juga kegiatan lain melalui sosial media terkait himbauan Prokes Covid-19 dan larangan mudik dilaksanakan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati. 

"Mari kita sama-sama disiplin Prokes Covid-19 yakni Wajib pakai masker, Rajin cuci tangan, Jaga jarak aman, Hindari kerumunan, dan Mobilitas berlebihan, " pungkas kapolsek yang menggunakan pengeras suara dari mobil patroli itu. (Junai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)