PRABUMULIH, BS.ID -Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menandatangani kerjasama dengan PT Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih, Selasa (29/06/2021).
Penandatanganan atau MoU sekaligus launching Pembayaran Pajak Via online Wajib Pajak (WP) oleh Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM ini di ruang Rapat Lantai 1Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa (29/6/2021).
“Untuk menguatkan meningkatkan hasil daerah (PAD) Kota Prabumulih dari sektor pajak, pemerintah daerah mengenakan pajak ke sejumlah sektor usaha terdiri dari 9 pajak,” ungkap Ridho Yahya.
Menurut Walikota, ada beberapa pajak yang dikenakan, yaitu pajak restoran, parkir, hotel, hiburan, penerangan jalan, reklame, sarang burung walet, pajak air dan pajak mineral.
Walikota juga menerangkan, bahwa pemungutan pajak bukan berasal dari hasil pendapatan penjual (usaha). Artinya pendapatanya tidak berkurang.
“Melainkan yang kita kenakan pajak itu orang yang berbelanja bukan pajak penghasilan,” tegas Ridho.
Sementara, TK Yamin, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kerja sama dengan Bappeda dan Dinas Perkim untuk membuat suatu sistem pembayaran pajak secara online. Dimana sistem pajak online yang kami buat ini menampilkan data pajak lebih rapi dan membuat masyarakat wajib pajak juga lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak daerah dan kemudahan ini lebih hemat waktu,” ungkapnya.
Kemudahan lainnya, lanjut Yamin, masyarakat atau Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran melalui Via ATM, Via Teller Bank dan Internet Banking (IB).
“Dan untuk masyarakat wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Bank Sumsel Babel, lebih memudahkan pembayaran pajak yang mana sudah kita buat,” tambah pria tersebut. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar