// 3 Orang Penggugat
PRABUMULIH, BS.ID - Sidang perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih terkait lahan Jalan Tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Prabumulih, pada Rabu, (23/06).
Antara penggunggat dan tergugat pada saat sidang pembacaan surat penggugat dari kuasa hukumnya Gunawan Widiyanto SH, bahwa pihaknya tetap mengklaim bahwa lahan seluas 80 hektar yang diperuntukan lahan jalan Tol seluas 80 hektar tersebut memang benar milik tiga orang kliennyaselaku penggugat.
"Lahan itu telah diwariskan oleh nenek moyang kami seluas 80 hektar yang diperuntukan proyek jalan tol," ujar kuasa hukum 3 penggugat pada sidang tersebut Rabu, (23/06/2021).
Sementara 17 orang tergugat yang dikuasakan hukumnya oleh pengacara kondang Kota Prabumulih yaitu Yulison Amprani SH, MH, didampingi Sanjaya, SH, mengungkapkan bacaan gugatan dari penggugat yang mengklaim memiliki lahan 80 hektar tersebut tentunya itu tidak mendasar dan dinilai sebuah akal-akalan dari penggugat dan hingga saat ini 3 orang penggugat tersebut belum bisa membuktikan surat kepemilikan tanah yang sah dari pihak BPN.
"Kita akan lakukan jawaban esepsi atau sanggahan dalam sidang selanjutnya dengan membeberkan bukti-bukti yang sah kepemilikan sertifikat tanah dari 17 klien kami serta siap menghadirkan para saksi-saksi atas kepemilikan surat tanah yang akan digarap untuk. Proyek jalan Tol tersebut. Jika surat gugatan yang dibaca oleh kuasa hukumnya dengan dalih memiliki data dan siap menghadirkan saksi tersebut, ya, itu sah sah saja," ujar Ichon.
Namun, lanjut Ichon bahwa sidang berikutnya pihaknya siap melakukan esepsi atau sanggahan dan siap memberikan pembuktian bahwa kepemilikan surat yang sah dari BPN tersebut, milik 17 klien kami.
"Bisa kita buktikan disidang lanjutan atas perkara gugatan dari sang penggugat dan jika tidak sesuai fakta, usai sidang putusan nanti oleh majelis hakim kita bisa mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana ke Polres Prabumulih atas dugaan manipulasi data surat yang mengklaim 3 penggugat memiliki data lengkap.
"Senin nanti, (28/06) nanti kita lakukan esepsi atau sanggahan pada sidang lanjutan perkara lahan Jalan Tol Desa Jungai, dan berharap majelis hakim dapat benar-benar bijak dalam memutuskan perkara ini," tegas Yulison dan Sanjaya.
Sementara dalam sidang pembacaan gugatan dari penggugat yang dihadiri 17 orang tergugat dan 3 orang penggugat tersebut, sidang langsung dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani SH didampingi dua Hakim Anggota Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih Rabu siang. (Tion)
Posting Komentar
0Komentar