PRABUMULIH, BS.ID -Sengketa masalah lahan jalan tol khususnya di wilayah Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT ), Kota Prabumulih Sumatera Selatan kembali melanjutkan jalan mediasi yang kedua.
Penggugat dan tergugat pada mediasi kali ini hadir di ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih dengan dihadiri sang Hakim Mediator Deswina SH.
Namun pada mediasi yang kedua ini sebanyak 18 tergugat hadir dan 3 pengugat juga hadir dimediasi dengan didampingi para kuasa hukumnya tersebut rupanya mengalami jalan buntu pada Senin, (14/06).
Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH, MH, dan Sanjaya SH mengungkapkan, pada pertemuan mediasi itu mengungkapkan bahwa pada dasarnya mau saja berdamai dengan para penggugat, namun pihaknya ingin tahu terlebih dahulu dalam duduk satu meja ini terkait adanya fakta legalitas surat yang dimiliki para penggugat atas kepemilikan lahan untuk jalan tol. Apakah telah legal dimiliki para penggugat tersebut.
"Kita selalu siap dan selalu hadir pada mediasi guna untuk berdamai namun kita hanya ingin tahu surat kepemilikan yang sah dari penggugat dan jika tidak bisa membuktikan kita siap menjalani sidang putusan nanti," ungkap Bung Ichon sapaan akrabnya itu.
Sementara Deswina SH, Hakim Mediator PN Prabumulih yang menghadirkan penggugat dan tergugat menjelaskan, bahwa jika mediasi yang difasilitasi menemui jalan buntu dan gagal karena tidak ada titik temu untuk saling berdamai serta kedua belah pihak belum menemui kata sepakat, pihaknya tegaskan untuk dilakukan sidang pembuktian dan putusan dan nantinya yang mempunyai kewenangan yakni ketua majelis hakim dalam sidang.
"Hasil Mediasi akan kita laporkan kepada majelis hakim dan penentuan sidang pembuktian dan putusan nanti dijadwalkan," terangnya di ruang Mediasi PN Prabumulih tersebut.
Pantauan media ini tampak para tergugat dan penggugat yang kesemuanya itu sebagai warga Desa Jungai Kecamatan RKT Prabumulih tersebut akhirnya satu persatu pulang kerumah masing-masing bersama Kades Jungai. (Junai/Tion)
Posting Komentar
0Komentar