Covid-19 Meningkat, Resepsi Hajatan Masyarakat Dibatalkan

Berantas Sumsel
By -
0





MUBA, BS.ID - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (8/7/2021) ada penambahan 24 kasus sembuh, 50 positif, dan 3 meninggal.

"Penambahan 24 kasus sembuh, 50 positif, dan 3 meninggal dunia per 8 Juli 2021,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sumatera Selatan dr, Povi Pada Indarta SP, P.


Povi merinci, adapun penambahan kasus positif diantaranya kasus 1,803 Laki-laki 32 Tahun Sekayu, kasus 1,804 Laki-laki 56 Tahun Sekayu, kasus 1,805 Laki-laki 24 Tahun Sekayu, kasus 1,806 Perempuan 26 Tahun Rantau Panjang, dan kasus 1,807 Laki-laki 26 Tahun Plakat Tinggi.


Bukan cuma itu, kasus 1,808 perempuan 7 Tahun Balai Agung, kasus 1,809 Perempuan 37 Tahun Sekayu, kasus 1,810 Perempuan 26 Tahun Sekayu, kasus 1,811 Laki-laki 45 Tahun Sekayu, kasus 1,812 Laki-laki 44 Tahun Balai Agung, kasus 1,813 Perempuan 36 Tahun Babat Toman.


Dengan gejolak penyebaran Covid-19 meningkat pada ahir-ahir khususnya dalam Kabupaten Musi Banyuasin

sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Drs, Apriyadi MSi dengan sigap mengambil sikap, salah satunya dengan mengadakan rapat bersama  seluruh OPD dalam lingkungan Pemkab Muba lewat zoom metting guna menindaklanjuti instruksi Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex. 


Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa keputusan yaitu pertama pengetatan dan pembatasan pada hajatan masyarakat supaya dapat ditunda, kedua apabila terjadi peningkatan klaster akibat kegiatan masyarakat tersebut maka akan diambil tindakan hukum bagi penyelenggara, ketiga setiap kecamatan akan ditambah personil Pol PP dari kabupaten sebanyak 5 orang, 4 orang disetiap desa, kelurahan mengaktifkan kembali rumah isolasi mandiri sementara, kelima 

satgas covid desa kelurahan harus tanggap dan kerjasama dengan petugas Kesehatan bhabin kamtibmas terakhir jangka waktu ini mulai sekarang sampai dengan ada keputusan berikutnya. 

"Pemkab Muba sudah sangat maksimal dalam memutuskan mata rantai Covid-19, mengenai pembatasan resepsi hajatan masyarakat agar ditunda karena mengingat resepsi akan memicu kerumunan meskipun dibatasi tamu undangannya," pungkasnya, 

"Kalau saja terjadi klaster penyebaran akibat adanya kegiatan hajatan yang dilaksanakan oleh masyarakat maka penyelenggara itu akan bertanggung jawab dan juga akan diambil tindakan hukum," tambah pria tersebut. (Pijai)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)