LBH Sebenean Berikan Bantuan Hukum Gratis

Berantas Sumsel
By -
0





PRABUMULIH, BS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean yang diketuai Abi Samran SH mulai menyosialisasikan diri ditengah masyarakat Kota Prabumulih, Rabu (14/7//2021).


Sosialisasi yang pertama digelar di Kecamatan Prabumulih Timur diikuti oleh 8 kelurahan dan diikuti langsung Camat Prabumulih Timur Joni Panhar ST, MM.


Abi Samran, SH dalama sambutannya memberikan penyuluhan tentang pentingnya sadar hukum sejak dini agar bisa bisa mendapat keadilan ditengah permasalahan yang dihadapi.


Tak hanya itu, LBH Prabumulih Sebenean merupakan bantuan hukum yang diberikan secara gratis bagi masyarakat Prabumulih yang memiliki masalah hukum yang dihadapi.

“Kita tujukan bagi masyarakat kurang mampu, LBH ini murni gratis untuk pendampingan hukum," jelasnya seraya mengatakan ada kriteri yang bisa dipenuhi untuk memakai jasa hukum gratis LBH ini.


Diantara syarat tersebut, yakni masyarakat yang tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan desa setempat, memiliki Kartu KIS, KIP atau sejenisnya yang merupakan bantuan masyarakat miskin dari pemerintah.

“Yang paling penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa LBH gratis wajib membuat surat permohonan langsung ke Kantor LBH Prabumulih Sebenean, di Jalan Sudirman samping RM Dieng," lanjut Samran sapaan akrabnya.


Sementara itu, Joni Panhar Camat Prabumulih Timur menyambut baik program bantuan hukum gratis yang disosialisasikan LBH pimpinan Abi Samran, dirinya menilai banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum namun tak mengerti apa kegunaan hukum dan seperti apa bantuannya.

“LBH ini kita harap bisa membantu masyarakat miskin.  Apalagi sekarang banyak masyarakat yang bermasalah hukum tapi tidak mampu sewa pengacara untuk mendampinginya," ujarnya seraya menyebutkan LBH Prabumulih Sebenean diharapkan bisa menyebar disejumlah daerah di Kota Prabumulih agar masyarakat lebih dekat dan tahu keberadaan Lembaga bantuan hukum gratis ini. (Tion)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)