MUBA, BS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Abi Rahman Zaidi (24) dengan barang bukti yang disita polisi 1,19 gram.
"Sempat hendak buang barang narkoba jenis sabu tersebut," Kata Kepala Kepolisian Polres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni SH.
Abi ditangkap di Pondok Talang Rompok Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba pada Jumat, (02/07/2021) siang.
Saat polisi hendak melakukan penggeledahan, pelaku sempat hendak membuang barang bukti, saat dibuka ditemukan sabu siap edar sebanyak 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.
Dari pengakuan pelaku, Abi tergiur dengan keuntungan edarkan sabu sehingga ia melakukannya. Berkat informasi dari masyarakat pelaku dapat ditangkap di sebuah pondok.
Selain menyita sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita 1 ball plastik klip bening yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.
Dimana hukum menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar