MUARA ENIM, BS.ID - Sebanyak 59 karyawan PT TDI Subkon PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) di Kecamatan Semende, Kabupaten Muara Enim terindikasi Covid -19.
Hal tersebut terungkap berdasarkan data informasi yang diterima Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK, SH, MH saat dikonfirmasi awak media Kamis, (15/07).
Terlebih, berdasarkan hasil swab PCR Tim Medis Pertamina tersebut 59 Karyawan PT PGE dinyatakan positif Covid-19.
Dikatakan Kapolres Muara Enim, kejadian tersebut berawal PT PGE Semende melaksanakan pemeriksaan Swab PCR terhadap 233 orang karyawannya, karena ada satu orang karyawan berinisial TG yang masuk kerja usai off selama 8 hari dan pada saat malam harinya mengalami sakit demam dan mengigil.
Kemudian ia dilarikan ke Klinik PT PGE untuk dilakukan perawatan dan dilakukan tes swab antigen dengan hasil reaktif. Nah, dari hasil swab PCR yang dilakukan tersebut didapat hasil sebanyak 59 orang karyawan PT PGE dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian tindakan selanjutnya kapolres menegaskan agar 59 karyawan tersebut dilakukan isolasi mandiri di rumah sakit dan islamic center Muara Enim.
"Diminta bagi perusahaan untuk melaporkan ke satgas jika terdapat karyawan terpapar Covid-19. Diharapkan kerjasamanya yang baik dan jangan sampai dikenakan pidana," tegas Kapolres Muara Enim.
Terkait positif Covid-19 para karyawan PT PGE tersebut dibenarkan PLT Kadinkes Kabupaten Muara Enim Slamet Oku Asmana. Diakunya, ada sebanyak 17 orang karyawan PT PGE telah dievakuasi dan dirawat di rumah sehat Islamic Center Muara Enim.
Menindaklanjuti hal tersebut saat dikonfirmasi terkait beberapa karyawan PT PGE dinyatakan positif Covid-19,
Humas PT PGE Pak Topan mengaku dirinya bukanlah bagian humas melaikan sebagai satpam.
"Saya bukan Humas PT PGE, dan tidak punya wewenang menjawab pertanyaan para pak wartawan," cetusnya.
Kemudian mencoba memgkonfirmasi lagi terkait adanya terpapar Covid-19 para karyawan PT PGE tersebut, kini justru 3 wartawan yang bertugas meliput di wilayah Kabupaten Muara Enim ini mendapatkan intimidasi dan ancaman tinju dari oknum Subkon PT PGE.
"Hoi, kamu jangan fhoto-fhoto ya, nanti ku tinju kepala kau," ancam salah satu oknum diduga kuat pegawai PT PGE tersebut.
Menanggapi adanya ancaman dari salah satu oknum pegawai PT PGE kepada 3 orang jurnalis (DR) (DN), dan (AD), Ketua PWI Muara Enim Siswanto melalui bidang pembelaan wartawan PWI Muara Enim Bung Jazzi menyayangkan adanya ancaman itu dan tentunya bisa dipidanakan karena sudah ada ancaman ingin meninju kepala wartawan yang bertugas meliput terkait situasi pandemi saat ini.
Lanjutnya, publik ingin tahu perkembangan terpapar virus yang tentunya dapat waspada.
"Nah, terkait ancaman itu kita sesalkan karena bertugas sebagai jurnalis telah dilindungi undang-undang," tukasnya pihaknya menegaskan dan mendesak agar oknum PT PGE dapat memberikan keterangan ke publik alasan apa hendak meninju wartawan bertugas.
Hal senada ditegaskan Ketua Asosoasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Muara Enim Zulkarnain, dimana sudah jelas pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dan ancaman bisa dipidanakan oleh oknum PT PGE terkait melarang mengabadikan melalui fhoto dari beberapa jurnalis.
"Ada apa ini, Covid bukan aib, dan informasi saat ini terkait terpapar virus sangat dibutuhkan masyarakat, ini perlu ada tindakan hukum kepada oknum PT PGE yang mengancam wartawan bertugas itu," tutup Zul. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar