MUARA ENIM, BS.ID - Warga Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu (SDL) Kabupaten Muara Enim bernama Andulah yang akrab disapa Kabir (51), mengalami nasib tragis.
Pasalnya, korban tewas dengan lima tusukan oleh keponakan tirinya sendiri bernama Ahmad Juaraidi warga Desa Segamit Kecamatan SDU
Kabupaten Muara Enim Sumsel pada kejadian Senin, (09/08) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Yayasan Rantau Dedap, Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Kapolres Muara Enim, AKBP Dany Sianipar SIK, SH, MH, Kamis (12/8/2021) melalui Wakapolres Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi didasari motif balas dendam, karena pelaku ini mempunyai suatu lahan parkir di salah satu tempat wisata yang ada di daerah danau.
"Nah si korban ini sudah bertahun-tahun
ingin memiliki atau menguasai lahan parkir yang dimiliki oleh pelaku dengan cara-cara yang tidak terpuji. Dengan mengganggu keluarganya, bahkan korban juga pernah menusuk si pelaku," tuturnya.
Terkait hal ini, puncaknya adalah pada Senin,(9/8) pagi, pelaku kembali mengganggu ketenangan dan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilakukan oleh korban. Sehingga si pelaku tidak sabar lagi, dan sudah kehabisan akal. Akhirnya, pelaku langsung melaksanakan aksi pembunuhan tersebut dengan menuju atau menusuk korban sebanyak 5 kali tusukan.
"Yang paling dalam ada ditelinga sebelah kiri sepanjang 10 cm, yang lain hanya 5 cm tapi cukup dalam sehingga korban tewas," ungkapnya.
Namun, karena kejadiannya subuh mungkin tidak ada yang melihat korban meninggal ditempat karena kehabisan darah. Pada pagi sekitar pukul 6.00 WIB. Ada salah satu warga yang melihat orang yang terkapar lalu dibawa warga dan keluarga ke rumah sakit, dan keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Semendo.
"Dari hasil laporan tersebut Tim Alap-alap Polsek semendo dan Tim Rajawali Reskrim Polres Muara Enim dalam kurun waktu 4 jam telah berhasil menangkap
pelaku di tempat pelariannya tanpa perlawanan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menambahkan sejak kejadian ini beredar isu yang beredar terkait kasus ini ada yang mengatakan bahwa pelaku ini merupakan suatu orang penting atau yang memiliki lahan parkir di salah satu PT yang ada di Semendo, jadi ditakutkan akan terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
"Jadi saya tegaskan, kebenaran ini terjadi murni karena ketidaksenangan hati atau dendam. Jadi tidak ada sama sekali masalah tanah dengan salah satu perusahaan atau konflik itu sama sekali tidak benar adanyan," tutupnya pada awak media. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar