Dua Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Polisi

Redaksi BS
By -
0
MUARA ENIM, BS.ID - Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim kembali meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas ) terhadap dua pelaku atas nama Reswan Hadi (37), dan menyusul rekannya tertangkap yakni Saprijaya 
alias YI (36), yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dua pelaku curas yang ditangkap Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut terkait adanya laporan dari korban RH (37), karena telah mengalami korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan TKP di jalan dekat kebun nanas milik korban Dusun IV Desa Bitis Kecamatan Gelumbang pada 9 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Nah, mendapatakan laporan tersebut, Kapolres Muara Enim AKPB Dany Sianipar SIK, SH, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK bergerak cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin SH bersama Team Puma Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan dan memyelidiki kasus tersebut.

Lanjutnya, hasil dalam penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi kasus tersebut. Alhasil pelaku curas yang diduga berjumlah empat orang itu dapat diringkus meski dengan waktu berbeda karena para pelaku ini telah berpencar.
"Pelaku tertangkap pertama yaitu bernama Reswan Hadi (37), seorang residivis kasus senpira dan saat 
tertangkap tengah berada disupataran Desa Alai Lembak dengan sepeda motornya. Pelaku ini kita hadang saat berboncengan dengan rekanya. Saat dihadang pelaku justru kabur dan sempat membahayakan petugas dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur melupuhkan dibagian kakinya," tegas kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada Selasa, (17/08/2021).

Dikatakannya, sedangkan komplotan pelaku kedua yang ditangkap yakni Saprijaya alias YI (36), saat tengah berada di Desa Tanjung Miring Sungai Rotan dan saat diamankan justru melawan petugas dan terjadi pergulatan dengan petugas yang nyaris bahayakan keselamatan anggotanya.
"Pelaku curas atas nama Saprijaya alias YI (36) terpaksa juga kita lumpuhkan karena melawan petugas dan kini kedua pelaku yang tertangkap berbeda waktu ini kita amankan di polsek guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
"Dari pengakuan para pelaku ini bahwa mereka melakukan curas empat orang dan kedua pelaku yang belum tertangkap tersebut telah masuk DPO Polsek Gelumbang untuk dapat menyerahka diri sebelum kami bertindak tegas," ungkap AKP Morris didampingi IPTU Syawal.

Adapun peristiwa tindak pidana kriminal oleh para pelaku tersebut terjadi pada korban saat korban tengah pulang dari kebun dan dihadang empat orang pelaku yang salah satu pelaku tersebut sempat mengancam dengan  senpira ke kepala korban. Dimana alhasil para pelaku berhasil merampas sepeda motor korban dan benda harta lainnya dengan kerugian mencapai Rp 5 juta.
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kedua rekan  pelaku yang buron tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam 
tindak pidana kriminal," tutupnya. (Junai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)