MUBA, BS.ID - Biadab, dimana seorang ayah warga Batang Hari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama DW (45) hanya bisa tertunduk lesu didepan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, Polres Muba, Minggu (15/8/2021), yang usai diamankan di Polres Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, SIK, SH, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, MH membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya saat ditanya awak media, Sabtu (28/08/2021)
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui aksi bejat persetubuan tersebut sejak Tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku hilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Barulah pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayanhnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban.
Tersangka dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan Pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah sepertiga dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar