MUARA ENIM, BS.ID - Para Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Muara Enim pada tahun ini resmi dibatalkan atau ditunda keberangkatan merekah ke tanah suci.
Hal tersebut dikatakan PJ Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) saat menghadiri dan membuka kegiatan Kemenag Kabupaten Muara Enim di Griya Serasan, Senin (13/09).
Dimana, pembatalan keberangkatan CJH berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor : 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut para Calon Jamaah haji (CJH) dan para Penyuluh Agama se-Kabupaten Muara Enim .
"Dengan berat hati saya sampaikan bahwa keberangkatan ibadah haji dibatalkan pada tahun ini karena situasi dunia saat ini tengah pandemi," ucap Nasrun Umar .
Dikatakan PJ Bupati bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan pembatalan tersebut sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 Tentang pembatalan keberangkatan CJH.
"Kondisi Dunia saat ini masih dilanda Covid-19 sehingga CJH tidak memungkinkan untuk diberangkatkan,” terang PJ Bupati Muara Enim yang akrab disapa HNU itu.
Menurut HNU, pemerintah memahami bahwa keinginan para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar dengan berbagai upaya dan pengorbanan serta pastinya telah menanti dalam jangka waktu yang panjang.
"Namun mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan para jamaah semua yang menjadi prioritas utama, maka pemerintah pusat telah mengambil kebijakan untuk tidak menyelenggarakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Arab Saudi hingga hari ini belum mengeluarkan keputusan atau kebijakan tentang Penyelenggaraan Haji 2021, termasuk juga belum mengundang Pemerintah Republik Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji," tambah PJ Bupati Muara Enim tersebut.
“Untuk itu, saya minta Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim agar memfasilitasi hal tersebut secara baik dan benar. Jangan sampai ada kekeliruan ataupun kelalaian yang merugikan para calon jamaah haji. Berikan penjelasan yang lengkap dan sejelas-jelasnya mengenai regulasi pembatalan keberangkatan jamaah haji dan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang hadir," pesan bupati.
"Saya mohon bantuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji. Berikan motivasi dan juga informasi informasi yang benar agar tidak menimbulkan kekeliruan pemahaman ataupun berita tidak benar (hoax)," tutur PJ Bupati yang memberikan bantuan beras 10 Kg kepada para penyuluh agama Non ASN tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar