MUBA, BS.ID - Polisi Resor Muba berhasil menangkap M Yogi Pramana (25), yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Fery Septiawan Bin Zazili (32), yang terjadi di Jalan SMK Model didekat Bengkel Cik Den Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (11/9/2021), siang.
Yogi diduga melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau didekat Bengkel Kayuara.
”Pelaku ini, adik iparnya sendiri. Bermula dari baju batik dan sepatu milik pelaku,” ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi saat melaksanakan press release, Senin (13/9/2021).
Kapolres menjelaskan, pelaku yang ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, kabupaten Muba itu langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Alamsyah.
Kasus pembunuhan itu bermula adanya perihal baju batik dan sepatu milik pelaku ke istri korban. Pelaku sendiri mendatangi rumah korban yang saat itu sedang tidak berada di rumah. Pelaku hanya bertemu dengan istri korban Arni yang merupakan kakak kandung pelaku.
”Mane baju batik dan sepatu ku pik nak pakai kondangan,” ujar pelaku.
Pertanyaan pelaku langsung dijawab oleh istri korban bahwa yang ditanyakan pelaku tidak ada di rumah. Mendengar ucapan istri korban, sontak ancaman akan membunuh istri korban yang merupakan kakak kandungnya. Korban yang mendapat informasi dari istrinya langsung mencari pelaku.
"Dikontrakan pelaku, terjadilah adu mulut. Sempat dilerai dari pihak keluarga mereka. Sepuluh menit kemudian pelaku hendak menusuk ban motor miliknya menggunakan pisau. Korban yang melihat langsung emosi dan mengejar pelaku menggunakan palu, perkelahian tak terelakkan hingga korban terkena tusukan pisau milik pelaku di dada sebelah kiri,” papar Alamsyah.
Korban masih terus berupaya melawan dan mengejar pelaku yang berlari, baru tujuh meter mengejar pelaku, korban sudah terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi. Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 17 CM bergagang kayu dengan sarung kayu warna cokelat, 1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku, 1 helai baju kaos warna abu-abu yang digunakan oleh korban, 1 helai celana dasar panjang warna cokelat, 1 buah palu telah diamankan petugas kepolisian Resor Muba untuk proses hukum selanjutnya,” tukasnya. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar