MUBA, BS.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH-MUBA), menyelenggara kegiatan p
Penyuluh Hukum dan Konsultasi Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (4/9/2021), yang bertempat di ruang Rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu.
Kegiatan dibuka Kasi Binadik dan Giatja Medi Albar Suhartanto, Amd, P bersama dengan Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin Mohammad Irham SH dan diikuti 30 orang Warga Binaan Lapas Sekayu yang masih menjalani proses persidangan dengan jumlah peserta 30 orang warga binaan, yang terdiri dari 27 orang tahanan pria dan 3 orang tahanan wanita tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kepala Lapas (Kalapas) II B Sekayu melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
“Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir warga binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya kita atau keluaraga kita berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa yang dapat ditempuh," ujarnya.
Sementara itu Mohammad Irham selaku Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin kepada warga binaan yang mengikuti kegiatan mengakui tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Lapas Kelas II B Sekayu.
"Lembaga bantuan hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum serta tertindas. Artinya cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya untuk pengacara" tambah pria tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar