Mantan Gubernur Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Redaksi BS
By -
0

PALEMBANG, BS.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali berstatus tersangka. Kali ini, Alex Noerdin ditetapkan atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya.

Setelah sepekan sebelumnya, Alex ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara.
Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. 

Dugaannya, Alex turut menerima fee proyek pembangunan masjid Sriwijaya.
“Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya,” ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Penetapan Alex Noerdin sendiri ialah hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi masjid Sriwijaya.
“Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan,” ungkapnya.

Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/5/2021).
“Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung,” jelas dia.

Enam tersangka Masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto.

Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 Miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp 116 miliar. (Net/BKR)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)