Ngaku Dirampok, Kades Talang Buluh Masuk Jerusi Besi

Redaksi BS
By -
0

MUBA, BS.ID - PJ Kepala Desa Talang Buluh EM (46), mengaku telah menjadi korban perampokan, Kamis (23/9/2021). Lalu sang kades tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Batanghari Leko, Polres Muba, Polda Sumatera Selatan.

Kades menceritakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Paket VIII Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko dilakukan dua orang pelaku yang tidak diketahui identitasnya dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Dan menodongkan senjata api rakitan jenis pistol kearah dada dan kepalanya.
“Kemudian EM juga mengaku langsung membuka tas slempang yang dipakai dan uang tunai sebanyak Rp 38,7 juta dibawanya itu raib dibawa duo orang pelaku dan langsung melarikan diri," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi, Rabu (29/9/2021).

Lanjut kapolres, setelah mendengar peristiwa tersebut langsung menerima pengaduan dari EM dan juga menerima pengaduanya Polsek Batang Hari Leko.

Diketahui uang tersebut merupakan hak masyarakat banyak yaitu dana BLT yang dengan register Nomor Polisi:B/25/IX/2021/SPKT Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel, Tanggal 23 September 2021.
“Tapi dari hasil olah TKP dan keterangan saksi ini terdapat beberapa kejanggalan atas peristiwa yang dilaporkan oleh EM tersebut. Sehingga, penyidik kita terus mendalami kasus, hingga oknum ASN berinisial EM yang merupakan PJ Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, IPTU Rusli SH dan Kasubag Humas IPTU Indra Jaya.

Lebih lanjut, Alamsyah menerangkan, tersangka EM berhasil diamankan pada hari Selasa (28/9/2021). Saat dilakukan pemeriksaan, EM mengatakan, karena terdesak kebutuhannya sehari-hari dan menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa. Selain itu juga telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya.
“Barang bukti berhasil kita sita adalah laporan polisi model B, BA introgasi, sp lidik, Lhp, 1 unit sepeda motor merk kawasaki klx 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 unit handphone merk samsung tipe J2 prime warna hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, uang sebesar Rp 38,055,000. Dan atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat Pasal 242 Ayat 1 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (Pijai)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)