MUBA, BS.ID - Satreskrim Polsek Keluang berhasil menangkap pelaku curanmor,
Tirta Ariasyah (24) seorang buru yang berstatus menikah. Pelaku tercatat sebagai warga Dusun 1, RT 01, Desa Supat Barat,
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK menyampaikan setahun pelaku bersama kawan-kawannya
dengan cara pelaku mencongkel kunci dan pintu belakang rumah ya mana pada saat itu dalam kondisi terkunci.
Lalu pelaku mengambil barang milik korban 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda CB 150 R Merah, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon Unggu, dan 2 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 Unit Mesin Pompa Air Merk Shimizu. Dimana kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 28 juta.
"Sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri
dan satu kawanan Dwi Pranata saat ini sedang menjalani hukaman," ujar kapolsek saat ditemui awak media Rabu, (15/9/2021).
Sebelumnya pada 14 September 2021 sekiranya pukul 15.30 WIB,
Personil Unit Reskrim Polsek Keluang dipimpin kanit reskrim
mendapatkan informasi tersangka Tirta Ariasyah (DPO). Kemudian Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian SIK
memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Iwan Susanto bersama anggota Reskrim Polsek Keluang untung melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap saat sedang berkerja dan tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan tersangka sempat menjadi DPO selama setahun. Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Keluang.
Unit Reskrim Polsek Keluang mendapatkan info dan pelaku ditangkap saat lokasi melakukan pemasangan terpal PT Batubara di Desa Supat Barat," tambah pria tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar