MUARA ENIM, BS.ID - Warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim mengaku belum mendapatkan ganti rugi tanah milik mereka yang telah resmi memilik surat tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Dimana, ganti rugi yang dimaksud karena diduga anak perusahaan PTBA Tbk yaitu PT Bumi Sawindo Permai (BSP) diduga telah merampas tanah mikim masyarakat selama ini. Dari total HGU 8,334 Hektare (Ha) yang telah diklaim milik PT BSP dan ratusan hektar lahan milik warga mengaku belum diganti rugi oleh PT BSP tesebut.
"Ada 500 hektar lebih lahan warga belum diganti rugi perusahaan selama ini," akui Ismet (61) warga Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada para wartawan, Rabu (08/09/2021).
Dikatakan Ismet, bahwa terkait masalah tersebut ia meminta bantuan kepada Ketua Umum (Ketum) We Love Jokowi atau Wira Lentera Jiwa (WLJ) Nasional Yanes Yosua Frans agar dapat membantu untuk memfasilitasi menyelesaikan keluhan mereka.
"Kami meminta pada pihak PT BSP untuk melakukan ganti untung didalam HGU yang belum diganti untung. Begitu juga lahan warga diluar HGU yang sudah ikut ditanami oleh pihak perusahaan selama ini yang belum diganti rugi. PT BSP diminta membuat surat pernyataan pengakuan karena lahan warga banyak yang belum diganti rugi," keluh Ismet.
Ketua We Love Jokowi /Wira Lentera Jiwa (WLJ), Jokowi Yanes Yusuo Frans membenarkan mendapatkan kepercayaan dari warga dua kecamatan 11 desa di Kabupaten Muara Enim untuk membantu menyelesaikan masalah dugaan perampasan lahan milik warga oleh PT BSP.
Dikatakan, PT BSP disebut-sebut anak perusahaan PTBA Tbk yang mana warga belum mendapatkan penjelasan oleh PT BSP
terkait lahan warga dalam HGU untuk di ganti untung dan yang diluar HGU untuk dikembalikan ke masyarakat.
"Ini negara hukum nanti saya akan bikin surat resmi melalui organisasi saya kepada bapak Pejabat (PJ) Bupati Muara Enim untuk minta audiensi atau minta bapak bupati memfasilitasi semua pemangku jabatan yang ada di Muara Enim dan masyarakat terdampak beserta barangkali ada kekuatan civil society disini untuk memperjelas masalah ini," tegasnya.
Ditambahkan Yanes, dalam hal tersebut ia menindaklanjuti masalah ini agar menghambat bibit-bibit konflik yang akan terjadi nanti. Apalagi, jelas dalam surat Presiden Jokowi jangan sampai ada lagi masalah-masalah lahan masyarakat yang masih bermasalah dengan perusahaan.
"Ya, setelah masalah ini diperjelas, maka permasalahan ini dapat selesai. Dan siapa pun perusahaan itu, harus tegas dalam memperjelas permasalahan terkait lahan warga yang diduga masuk ke HGU belum diganti untung," tambahnya.
Tampak hadir membahas masalah lahan tersebut Key Jhon Warga Desa Darmo Kampung V, Ismet Warga Desa Darmo, Mantan Kades Desa Darmo Safruddin dan Yandri.
Terpisah, saat awak media menghubungi Humas PT BSP Komar, Kamis 9 September 2021 mengatakan bahwa terkait masalah itu, ia tidak dapat menjawabnya, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat di bagian Humas PT BSP, tetapi dipindahkn tugas ke K3L PT BSP.
"Maaf pak, aku bukan lagi dibagian humas, sekarang saya ditugaskan di K3L PT BSP. Jadi mohon maaf dan pengertiannya. Saya tidak berwenang menjawab konfirmasi terkait masalah ini. Mohon dikonfirmasi saja langsung ke kantor BSP," tutup Komar yang mengaku dipindahkan tugas oleh PT BSP tersebut. (Junai)
Posting Komentar
0Komentar