Alasan Tak Jelas, PN Tolak Lahan Tol Jungai

Redaksi BS
By -
0

PRABUMULIH, BS.ID - Perkara sidang gugatan lahan proyek Jalan Tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih, Senin (18/10/2021).

Sidang perkara lahan Jalan Tol Desa Jungai yang kembali digelar tersebut berangendakan pembacaan keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH, MH sekaligus juga Ketua PN Prabumulih.

Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani SH, MH mengatakan, sesuai dengan ketentuan jika gugatan kabur dan dalil tidak jelas memang seharusnya tidak diterima alias ditolak.
“Mempertimbangkan pengajuan esepsi tergugat, diputuskan gugatan ditolak. Dan, tergugat bisa membuktikan haknya dan esepsi diterima seluruhnya. Sementara itu, memang hasil pertimbangan kita (majelis Hlhakim, red), gugatan penggugat kabur dan dalilnya tidak jelas terbukti,” ungkapnya..

Karena, gugatannya tidak diterima. Kata Yanti, penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp 15 juta lebih.
“Biaya perkara dibebankan kepada penggugat untuk dibayar,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa baik penggugat dan tergugat diberikan kesempatan upaya hukum selama dua minggu kedepan. 
“Putusan sudah kita ketok, silakan mengajukan banding atau menerima putusan selama 14 hari,” tukasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernado SH , menyikapi putusan itu menyatakan masih pikir-pikir. “Mau banding atau diterima, masih ada 14 hari waktunya,” ucapnya.

Hasil ini, kata dia, akan disampaikan dahulu kepada prinsipal. 
“Menyikapi putusan PN tersebut akan kita sampaikan dulu ke prinsipal guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH, MH didampingi Sanjaya SH menerangkan, pihaknya merasa bersyukur karena apa yang di inginkan dikabulkan semua majelis hakim karena yakin semua berdasarkan kenyataan yang ada sebagai tergugat telah mempunyai bukti yang kuat.
"Alhamdulillah gugatan ditolak hakim dan kami selaku tergugat tinggal menunggu 14 hari lagi terkait penentuan para penggugat untuk melakukan banding atau tidak," pungkas Bung Ichon sapaan akrabnya. (Tion)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)