Samsat Perpanjangi Penghapusan Pajak 3 Bulan Kedepan

Redaksi BS
By -
0

PRABUMULIH, BS.ID - Tepat di-Hari Kesaktian Pancasila, yang jatuh bertepatan Jumat,  1 Oktober 2021 ini, UPTD Samsat Kota Prabumulih memberikan kabar gembira bagi masyarakat dan sahabat pajak yang ada di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Prabumulih.

Kabar menggembirakan itu disampaikan oleh Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, Ariswan Naronim SE, MM, saat dibincangi di ruangan kerjanya, usai menunaikan sholat jumat, (1/10/2021).

Dikatakan Ariswan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang penghapusan/keringanan denda pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini diberlakukan dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2021,” ungkap Ariswan.

Menurut dia, keringanan pajak yang diberikan meliputi Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dikatakannya lagi, keputusan itu diambil Gubernur Sumsel, H Herman Deru, SH, MH dalam rangka mengurangi beban masyarakat diera pandemi saat ini.
“Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ini, ayo buruan manfaatkan, selama tiga bulan penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor) karena Bapak Gubernur tahu betul yang menjadi kendala masyarakat Sumsel, sehingga beliau mengeluarkan penghapusan dan bunga pajak yang akan dilakukan perpanjangan atau tidak, akhirnya ada titik terang hingga 30 September pukul 15.00,” ungkap Ariswan.

Ariswan kembali menuturkan, bahwa perpanjangan masa penghapusan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Lebih jauh Ariswan menambahkan, saat ini ada sebanyak 131 ribu kendaraan yang ada di Kota Prabumulih, baik itu R4 dan R2 baik itu plat merah (mobil dinas) plat kuning/angkutan dan plat hitam kendaraan pribadi.
“Dan alhamdulillah Samsat Kota Prabumulih di Tahun 2020 yang ditargetkan oleh Bapenda Prov Sumsel sebesar 75 miliar kita dapat melampaui target 105 persen secara presentasenya, untuk Tahun 2021 sampai Triwulan ketiga September ini sudah mencapai 77 persen, sedangkan triwulan keempat baru sudah ditandatangani terhitung 1 Oktober sampai 31 Desember 2021, ayo buruan urus kendaraan anda,” ajaknya lagi.

Tak sampai disitu, ia melanjutkan, khusus pada perpanjangan kali ini, pihaknya bekerja sama dengan PT Pegadaian mengadakan Gebyar Pajak Berkilau Emas, yang akan dimulai pada Senin, 4 Oktober 2021 nanti.
“Kami juga bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Palembang, untuk 1000 wajib pajak yang membayar pertama kali. Yakni akan mendapatkan tabungan emas gratis dari pegadaian bagi wajib pajak di Kota Prabumulih yang membayar pajak periode 1 hingga 20 Oktober, selama 20 hari kedepan, inilah rasa terima kasih kami kepada masyarakat Kota Prabumulih yang taat waktu, sehingga bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Silahkan datang ke Samsat Prabumulih di kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Prabumulih, atau di Samsat Corner yang ada di wilayah Pasar PTM 1 dan Mobil Samsat keliling (Mobling) yang berada dan stay di lapangan Prabujaya.

Disinggung masalah berat emasnya, Ariswan Naromin menjelaskan, berkisar 60 hingga 100 ribuan dalam bentuk gram emas.
“Untuk emasnya berkisar 60 hingga 100 ribuan, berupa gram emas tapi dibuatkan buku tabungan, itu untuk saldo awalnya dan selanjutnya silahkan menabung di PT Pegadaian Persero,” tukasnya. (Tion)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)