MUBA, BS.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah komando Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Beni Hernedi SIP terus mencari solusi untuk mengatasi masalah penanganan kebakaran illegal Drilling di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, demi keselamatan masyarakat.
Bertempat di ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba adakan Rapat Teknis Rencana Penanganan Kebakaran Sumur
Illegal Drilling tersebut bersama DLH Provinsi Sumsel, pihak SKK Migas, Pertamina, ConocoPhillips, Forkopimda, Camat Sanga Desa dan Kades Keban, Senin (25/10/2021).
PLT Bupati Beni Hernedi SIP melalui Sekda Drs, H Apriyadi MSi dalam arahannya, berharap Pemkab Muba bersama pihak-pihak terkait dapat segera memadamkan kobaran air dan segera menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan penanganan persoalan kebakaran ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar wilayah.
Bahkan, sekda meminta pihak DLH segera bentuk satgas penanganan kebakaran di Keban. Karena menurutnya, hal tersebut sudah menjadi pekerjaan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Pemkab Muba bersama Dandim 0401 Muba, Polres Muba kami siap membantu, siap bekerja dan sama-sama bekerja. Kami menunggu apa kira-kira langkah langkah yang akan dilakukan kedepannya secara nyata mau diamankan kita siap. Dan tindakan ini harus kita lakukan, karena permasalahan ini sudah menjadi pembicara nasional. Oleh karena itu, kita yang di daerah di lapangan semaksimal mungkin mengambil tindakan. Dan pak camat dan pak kades tolong sekali lagi sampaikan kepada masyarakat, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat di sana. Kita sangat khawatir dengan keselamatan masyarakat disana," tandasnya.
Dandim dan polres siap membantu Pemkab Muba dalam menangani kebakaran tersebut. "Kami Kodim bersama Polres siap memberikan jiwa dan raga dan siap mengerakkan sumber daya manusia untuk melakukan operasi bakti di wilayah setempat," ujar Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan S, ST, MT.
Sementara, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menerangkan bahwa Kebakaran sumur disebabkan karena illegal drilling.
Kebakaran sumur ini terjadi di WK COPHI, dan bukan di WK PEP
(Region 1 Zona 4).
Dijelaskannya, pihak PEP (Region 1 Zona 4) diminta membantu secara teknis sebatas
upaya pemadaman kebakaran pada Rapat Pembahasan Permintaan Penanganan dan
Penanggulangan Kebakaran Sumur Illegal di Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin, 18 Oktober
2021 lalu.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan
kepada Bupati Musi Banyuasin, Nomor : SRT 0757/SKKMI5000/2021/S0, 22 Oktober 2021. Hal : Bantuan Pemadaman Api Akibat Ledakan Sumur Minyak
Illegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi
Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Serta Surat Penugasan SKK Migas kepada PEP (Region 1 Zona 4).
"Teknis pemadaman, pertama mengendalikan aliran gas (membagi aliran gas untuk memperkecil api). Memompakan fluida ke sumber gas dan api
untuk memadamkan api metode pendinginan,
isolasi, dilusi, pemisahan bahan gas dan minyak serta pemutusan segitiga api atau fire triangle," ujarnya. (Pijai )
Posting Komentar
0Komentar