MUBA, BS.ID - Dalam rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Bayung Lencir, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi SIP menyempatkan diri hadir menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sumsel dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Jrangkang Hijau Lestari Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Jaya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan, Rabu (3/11/2021) di Kantor Resor Konservasi Wilayah I Dangku. Dimana kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumsel Susi Imelda Beni, Kapolsek Tungkal Jaya, perwakilan Camat Tungkal Jaya dan para kades setempat.
Kemitraan Konservasi diinisiasi Kepala Balai KSDA Sumsel, Ujang Wisnu Brata SHUT, MSC, MSi sebagai salah satu bentuk paradigma baru dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Kepala Balai KSDA Sumsel sendiri telah turun langsung dalam berbagai momen penting perjalanan kemitraan konservasi di Wilayah Dangku I, mulai dari sosialisasi, deklarasi, penetapan lokasi pemulihan ekosistem sebagai role model dan pembahasan isi perjanjian bersama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan GAPOKTANHUT Jrangkang Hijau Lestari ini menurut Ujang merupakan langkah awal, bukan tujuan akhir.
“Justru dengan ini kita bersama-sama punya komitmen dalam implementasi kemitraan konservasi melalui pemulihan ekosistem," jelasnya.
Kerjasama yang akan berlangsung selama 5 tahun ini melibatkan sebanyak 76 KK dengan luas areal kemitraan 145,61 hektar. Teknis kegiatan disusun dalam Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Hal ini disambut baik masyarakat GAPOKHUT Jrangkang Hijau dan semua pihak.
"Semoga pelibatan masyarakat dalam ruang lingkup kerjasama yang disepakati memberikan dampak positif bagi berbagai pihak dan kawasan Wilayah I Dangku di Kecamatan Tungkal Jaya," harapnya.
PLT Bupati Muba menyambut baik dan mengapresiasi Balai KSDA Sumsel atas inisiasi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan masyarakat Muba yang tergabung dalam GAPOKTANHUT Jrangkang Hijau Lestari Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Jaya.
"Kami Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Balai KSDA Sumsel, penandatanganan kerjasama kemitraan konservasi ini langkah yang luar biasa, khususnya bagi warga yang sudah terlanjur menggarap bahkan hidup di Wilayah Suaka Margasatwa Dangku, karena selama ini hukumnya illegal," ujar Beni.
Ketua PMI Kabupaten Muba ini menyebutkan, perjanjian kerjasama kemitraan konservasi ini tentunya sudah melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
"Perlu diperhatikan namanya bermitra sudah seharusnya jangan menang sepihak, harus sejajar dan saling mau mengikuti kesepakatan serta menguntungkan kedua bela pihak. Terima kasih kepada warga Muba yang mau bentuk GAPOKTANHUT, lakukan budidaya pertanian yang benar dan jangan menyalahi aturan, insyaallah berkah dan selamat," pungkas Beni.
Sementara itu Ketua GAPOKTANHUT Jrangkang Hijau Lestari, Widi Subarkah dalam perjanjian kerjasama kemitraan konservasi menyampaikan kewajiban sebagai pihak kedua untuk menaati kesepakatan yang tertuang dalam RPP dan RKT.
"Tidak memperluas areal garapan diluar areal yang dikerjasamakan, menjaga areal kemitraan konservasi dari kebakaran, perburuan, penebangan pohon dan gangguan kawasan lainnya oleh pihak luar, melakukan pemulihan ekosistem pada areal kemitraan konservasi melalui penanaman jenis tanaman hutan asli setempat. Serta terlebih lagi pengembangan bibit jenis hasil hutan bukan kayu asli atau endemik dalam rangka pemulihan ekosistem melalui restoking/ enrichment pada lokasi kemitraan konservasi yang mengalami kerusakan," tambah pria tersebut. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar