Apriyadi : Tahun Depan, Mekanisme Distribusi Gas Diatur Lewat Perbup Muba

Redaksi BS
By -
0

MUBA, BS.ID - Tahun 2022 akan ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin terkait pengawasan dan pendistribusian gas bersubsidi 3 Kg di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dan hal itu sekaligus menyelesaikan tentang kelangkaan dan harga yang melambung tinggi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin Drs, H Apriyadi, MSi setelah mendengarkan paparan dari berbagai pihak terkait. Antara lain ESDM dan SKK Migas Sumatera Selatan, Manajemen PT Pertamina Gas Area Banyuasin dan Musi Banyuasin, Agen dan Perwakilan Pangkalan Gas Bersubsidi 3 Kg se-Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Musi Banyuasin,  Perizinan, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Setda Muba, Kasat Intel Polres Musi Banyuasin, Kodim, dan masyarakat yang diwakili oleh Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kurnaidi.
"Kami merespon tuntutan masyarakat melalui Forum Masyarakat Muba (FM2B) yang telah melakukan demo pada beberapa hari yang lalu, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Muba. Maka setelah mendengarkan paparan dari semua pihak dapat kita simpulkan bahwa tahun 2022 mekanisme pendistribusian gas 3 kg bersubsidi di Kabupaten Muba akan diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati, red)," demikian ditegaskan oleh Sekeretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriadi MSi diahir rapat yang dilaksanakan pada Senin, (8/11/2021) bertempat di ruang Rapat Utama Serasan Sekate Kantor Bupati Musi Banyuasin.

Sekda yakin bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Muba tersebut tidak akan terjadi lagi kelangkaan dan harga gas 3 Kg bersubsidi akan mengikuti standar harga eceran tertinggi (HET).

Beberapa kesimpulan lain yang dihasilkan, bahwa dalam waktu segera akan dibentuk tim untuk merumuskan rancangan perbup
dimaksud, rekomendasi izin untuk mendirikan pangkalan menjadi kewenangan Pemkab Muba dalam hal ini melalui dinas perdagangan dan industri dan dinas perizinan itu rapat juga memutuskan akan segera membentuk Satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 Kg.

Sementara itu mewakili masyarakat, Ketua Forum Masyarakat Muba Bersatu (FM2B) Kabupaten Muba Kurnaidi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah merespon tuntutan masyarakat tentang kelangkaan dan dan harga gas 3 Kg yang melambung tinggi serta carut-marut pendistribusian pengawasan dari pihak pemerintah selama ini.
"Secara khusus kami melalui forum ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Pemkab Muba, yang telah merespon tuntutan kami dan telah memberikan solusi agar pendistribusian gas 3 Kg. Kedepan menjadi lebih baik dengan diterbitkannya peraturan bupati dan pembentukan satgas pengawasan distribusi gas bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Musi Banyuasin yang efektifnya akan dilaksanakan terhitung sejak 2022 mendatang," imbuh pria tersebut. (Pijai)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)