MUBA, BS.ID - Romlan (45), warga Dusun I, Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terpaksa harus digelandang Tim Serigala ke Polres Muba.
Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan disebuah perusahaan tersebut diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) api rakitan jenis revolver
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muba diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ali Rojikin saat diwawancarai awak media di Polres Muba, Senin, (22/11/2021).
Terduga Romlan diamankan di kediamannya, minggu kemarin sekitar Pukul 01.30 WIB, dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin
Menurut kasat reskrim, penangkapan terhadap terduga Romlan oleh Tim Srigala Polres Muba merupakan informasi dari masyarakat.
"Sehingga kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari tersangka ditemukanlah barang bukti (BB) 1 Pucuk Senpi Rakitan Revolver Silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9 mm, yang disimpan di dalam lemari rumahnya," ungkapnya.
Selain dari senpira tersebut saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian juga menemukan sepaket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka yang dibalut dengan uang 50 ribu rupiah.
Sementara Romlan saat diintrogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 silam dengan harga Rp 4,5 juta yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan disebuah perusahaan.
"Dan sedangkan satu paket narkotika diduga jenis sabu untuk saya dipakai konsumsi sendiri," aku pria tersebut.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menyimpan, Memiliki dan atau Menguasai Senjata Api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya, dengan ancaman 10 tanun penjara, sementara untuk perkara narkobanya tersangka dilimpahkan ke Kesatuan Narkoba Polres Muba. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar