MUARA ENIM, BS.ID - Hasil proyek pembangunan Jalan Lingkar Dusun 1, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dibangun mengguna APBD Tahun 2021, kini kondisinya sudah mulai rusak dan tampak hanya seumur jagung saja.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Putak Bambang Irawan kepada media ini, pada Senin, (22/11/2021). Diakunyai, bahwa kondisi hasil proyek pembangunan jalan lingkar sepanjang 180 Meter Desa Putak bersumber APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 dengan pelaksana CV Jaya Agung Muara Enim hasilnya dikecewakan masyarakat setempat.
"Ya, belum sampai sebulan dan baru dua minggu lalu hasil proyek jalan tersebut sudah rusak, dan masyarakat mengeluhkan dengan melaporkan hal ini kepada kami selaku BPD Desa Putak," ungkapnya.
Dikatakannya, keluhan warganya tersebut ditampung karena jalan lingkar ini akses penting aktivitas masyarakat Desa Putak saat ke kebun maupun aktivitas lainnya, namun bisa dilihat sendiri kondisi badan jalan cor telah banyak mengelupas dan mengeluarkan pasir maupun batu koral berceceran yang telah berdampak buruk bagi masyarakat disini.
"Awal pembangunan kita tidak dilibatkan yang bisa saja kami mengawasi secara sukarela karena ini demi kepentingan warga, dan ini harus menjadi tanggung jawab pelaksana maupun pihak DPUPR," keluhnya.
"Kami mewakili masyarakat Desa Putak berharap jalan yang rusak ini segera diperbaiki, salah satunya yakni menyiram cairan aspal agar pasir dan batu koral tidak berhamburan seperti ini," tegas Ketua BPD Putak Bambang Irawan.
Hal senada diungkapkan Tokoh Pemuda Desa Putak YP (45). Dimana agar hasil proyek Jalan Lingkar Dusun 1 Desa Putak segera diperbaiki sehingga warga lebih nyaman menggunakan jalan karena dinilai hasil pekerjaannya tidak mengedepankan kualitas. "Sebaiknya disiram aspal agar batu dan pasir tidak berhamburan seperti ini apalagi saat ini sudah mulai masuk musim penghujan," harapnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa proyek peningkatan Jalan Lingkar Dusun 1 Desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak Rp 292,632,339 oleh Pelaksana CV Jaya Agung Muara Enim dan waktu pengerjaan selama 150 hari kalender. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar