MUBA, BS.ID - Diduga berawal dari rasa sayang yang terlalu dalam, sehingga rasa sayang tersebut menimbulkan bunga kecemburuan yang berlebih pada sang suami inisial SU kepada istri berinisial, AP, Selasa, (17/11/2021.)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) AP di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan mendatangi Kantor Hukum dan Partner, yakni Indafikri SH beralamatkan di Jalan Merdeka LK, 1 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, atau tepatnya disamping MTS Negeri Sekayu untuk mencari pendampingan hukum.
Tak lain tujuan dari AP tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya yang dihadapinya sekarang ini. Dimana hal tersebut sampai menggoncagkan jiwa dan pikirannya, supaya masalah yang menimpanya biar cepat selesai secara jalur hukum dan juga sebaliknya tidak berlarut larut.
Dikarenakan ibu rumah tangga tersebut merasa tidak kuat lagi menahan beban pikiran terlalu dalam dan terus menerus sehingga mengakibatkan jiwanya terguncang dan tidak tenang dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya.
"Persoalan yang dihadapi saya saat ini sudah dikuasakan kepada kuasa hukum kami, maka apabila ada hal-hal yang ditanyakan sampaikan kepada beliau (kuasa hukum, red) saya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AP Indafikri dan Partner saat dibincangi awak media ini terkait laporan dari seorang IRT yang berinisial AP mengatakan, akibat dari merasa diintimidasi terus menerus, dicemburui terus menerus, secara psikis terus tertekan oleh prilaku sang suami, terhadap kliennya.
"Maka hari ini kami sebagai kuasa hukum yang dikuasai mendampingi klien kami AP untuk memberi pendampingan hukum, melaporkan oknum suami SU tersebut ke Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan laporan polisi terlampir.
"Dan begitu pula bagi IM yang telah melakukan pengancaman terhadap klien kami, maka hari ini pula kedua orang ini kami laporkan ke Polres Muba dengan Nomor LP/B/140/X1/2021/SPKT Polres Musibanyuasin/Polda Sumatra Selatan Tanggal 16 November 2021 dan LP/B/139/X1/2021/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatra Selatan, Tanggal 16 November 2021," akunya.
Lanjutnya sebelumnya, selaku Kuasa Hukum AP, juga telah mengingatkan SU selaku suami, agar tidak mengganggu kliennya dan menghormati proses perceraian mereka yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Agama Sekayu, yang terdaftar dengan Nomor Perkara : 0817/PDT. G/2021/PA. SKY Tertanggal 5 November 2021.
"Mestinya SU dapat menahan diri agar tidak merugikan klien kami, apalagi SU adalah seorang ASN yang mempunyai jabatan pada instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sampai kasus ini selesai kami akan mendampingi klien kami," tutupnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK, SH, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin saat dimintai keterangan tentang adanya seorang IRT dan kuasa hukumnya yang datang untuk melaporkan atas dugaan intimidasi yang telah diterima korban tak menampik tadi malam Apriani melaporkan suaminya dalam perkara pencemaran nama baik.
"Dengan juga melaporkan anaknya dalam perkara melakukan ancaman kekerasan. Perkara ini akan kami lakukan penyelidikan. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar