MUBA, BS.ID - Polsek Tungkal Jaya Resor Muba, Polda Sumsel mengamankan dua dari lima orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di halaman rumah korban Dusun II, Desa Sinar Harpan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu, (16/10/21), pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Nirwan Haryadi SH saat dihubungin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Team Penyengat Tuja yang langsung bergerak melakukan olah TKP dan penangkapan.
“Tidak sampai tiga jam, satu pelaku atas nama Aji Bambang (25) terlebih dahulu kita tangkap dan malam kemarin pelaku utama menyerahkan diri ke mapolsek kita," imbuh Nirwan.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini tak membutuhkan waktu lama, Kanit Reskrim AIPDA Aprianto SH, Kanit Intel AIPDA Agus Riyanto, Kanit Shabara BRIPKA Fatoni Beserta Tim Penyengat Tuja Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak menyisir wilayah Tungkal Jaya. Alhasil, saat dalam perjalanan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya AIPDA Aprianto SH mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan salah satu pelaku langsung menuju salah satu rumah warga masyarakat tempat pelaku Aji Bambang bersembunyi.
“Aji ini menurut pengakuannya hanya ikut memukul beserta tiga rekannya yang DPO, sedangkan satu pelaku yang menyerahkan diri atas nama Radit Raymundu (25). Raditlah yang membacok korban hingga meninggal dunia, tidak sampai tiga jam pelaku kita tangkap," kata kanit reskrim Aprianto.
Diceritakan, kejadian berawal Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB masalah dari korban Febrianton (24) mahasiswa yang merupakan warga Dusun 2 Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ini memboceng cewek yang diduga pacar pelaku Radit untuk mengajak makan bersama, sontak pelaku Radit yang melihat langsung menyetopnya di jalan raya dan terjadilah keributan.
Korban dan temannya perempuan lalu pulang kerumah masing- masing, tak lama kemudian pelaku Radit mengajak keempat kawannya ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan kayu.
Luka pada korban masing-masing mengenai korban yakni robek di bagian dada hingga menembus paru-paru dan jantung, telapak tangan sebelah kiri terbelah hingga sebagian jari jempol putus. Tak hanya itu luka robek lengan sebelah kiri bagian atas, luka memar dileher bagian kiri dan kanan, luka robek dibagian pinggang kiri atas dan luka robek dibagian siku tangan kiri. Belum sampai diDi RSUD Bayung Lencir, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Sampai berita ini diturunkan, baru dua pelaku yang sudah diamankan dan dimintai keterangannya. Tiga pelaku yang turut serta masih melarikan diri alias DPO.
“Saya menghimbau untuk tiga pelaku yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri, sebelum kami polsek bertindak tegas," kata kapolsek.
Pelaku akan dikenakan Primer Pasal 340, Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 170, Ayat (2) ke-3 KUHPidana. (Pijai)
Posting Komentar
0Komentar