Ini Ungkapan Kasus Naroba BNNK Muara Enim Sepanjang 2021

Redaksi BS
By -
0

MUARA ENIM, BS.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Muara Enim Sumatera Selatan melalui kepemimpinan AKBP Abdul Rahman ST, terus menunjukkan kinerjanya selama memimpin BNNK Muara Enim, dan bentuk transparan juga terus disampaikan kepada masyarakat, serta penegasan terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Serasan Sekundang ini telah banyak diungkapkan. 

Begitupun sosialiasi terkait pencegahan bahaya narkoba telah kerap dilakukan. Dimana hari keterangan akurat dalam Press Release BNN Kabupaten Muara Enim oleh Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman ST, Selasa (16/11/2021 ke sejumlah awak menjelang akhir tahun ini.

Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Muara Enim pada tahun 2021 ini telah melakukan kegiatan Pembentukan Remaja Teman Sebaya Melalui Dialog Interaktif Remaja di Lingkungan Kabupaten Muara Enim di SMA Negeri 1 Gunung Megang dan SMP Negeri 2 Gunung Megang. 

Kegiatan ini terbagi menjadi 10 pertemuan dengan 7 pertemuan di SMA Negeri 1Gunung Megang, dan 3 pertemuan di SMP Negeri 2 Gunung Megang. Narasumber kegiatan ini berasal dari beberapa instansi, yaitu dari Puskesmas Gunung Megang, Polsek Gunung Megang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, dan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Gunung Megang dan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Gunung Megang. 

Kegiatan ini dilaksanakan dari 20 September  hingga 4Oktober 2021. Peserta berjumlah 10 orang siswa SMP dan SMA di Kawasan Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
"Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk remaja sebagai pribadi anti narkoba dan menjadi agen pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pergaulannya," terangnya.

Fasilitasi pelaksanaan program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Desa Muara Harapan
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Balai Desa Muara Harapan Kabupaten Muara Enim. 

Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 10 keluarga, dimana terdiri dari 10 orang tua dan 10 anak. Kegiatan ini terbagi menjadi empat sesi yang dilaksanakan pada rentang waktu 17 September sampai dengan 24 September 2021. Narasumber giat berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muara Enim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Psikolog, serta dua Fasilitator dari BNN Kabupaten Muara Enim Sri Oktaria Pradana SE dan Widya Arsita SKM. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan keluarga di Desa Muara Harapan sebagi keluarga yang tanggap ancaman narkoba, sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. 

Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim Tahun 2021. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 20 orang kepala sekolah atau yang mewakili di lingkungan Kabupaten Muara Enim. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 September 2021 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim. Narasumber giat berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi SPd., SE, MM, dan narasumber kedua dr Tri Indriyani. Tujuan kegiatan ini agar terciptanya penguatan Kapasitas Lingkup Pendidikan dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim.

Penguatan kapasitas insan media dalam mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas insan media dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim. 

Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 25 orang insan media di lingkungan Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini dilaksanakan pada15 September 2021 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim. Narasumber pertama yaitu dr Tri Indriyani dan Narasumber kedua Al-Azhar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Muara Enim. Tujuan kegiatan ini agar terciptanya penguatan kapasitas insan media dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim.

Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kewilayahan di Kabupaten Muara Enim Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kewilayahan di Kabupaten Muara Enim. 

Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 25 orang aparat penegak hukum di lingkungan Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Agustus 2021 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim. Narasumber pertama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim Alex Akbar SH, MH, dan narasumber kedua Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Muara Enim AIPDA Roberten Nurasidi SE. Tujuan kegiatan ini agar terciptanya penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kewilayahan di Kabupaten Muara Enim.

Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 15 orang peserta. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 2021 di Kantor Kepala Desa Sidomulyo. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sidomulyo, serta narasumber giat berasal dari Kementerian Desa PDTT Nyoman Lancar ST, dan narasumber kedua dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muara Enim Candra Kuswara, S, Ipem, MSi.
Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan giat ini diikuti oleh 15 orang peserta. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 November 2021 di Kantor Kepala Desa Tanjung Baru. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Tanjung Baru, Camat Panang Enim yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat, serta narasumber giat berasal dari Kementerian Desa PDTT Nyoman Lancar ST, dan narasumber kedua dari Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik Kabupaten Muara Enim Drs, Andi Wijaya MM. Acara diakhiri dengan pemberian plakat dari BNNK.
 
Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2021 ini telah melakukan kegiatan rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan di klinik IPWL Pratama BNNK Muara Enim bagi korban penyalahguna Napza ( Narkotika dan Zat Adiktif ) sejumlah 153 orang dari target pelayanan sejumlah 40 orang. Penyalahguna Napza yang dirawat BNN Muara Enim masih paling banyak berasal dari pekerja swasta dengan kisaran usia di antara 26 tahun sampai dengan 35 tahun. Sampai saat ini korban penyalahguna Napza yang datang untuk pemulihan ke BNNK Muara Enim masih bisa dilayani tanpa dikenakan biaya dengan melengkapi syarat-syarat administrasinya. Untuk masyarakat yang anggota keluarganya terdapat korban penyalahguna narkotika bisa datang langsung ke klinik Pratama BNN Kabupaten Muara Enim untuk mendapat pelayanan pemulihan sehingga bisa hidup sehat dan normal kembali tanpa menggunakan narkotika dan zat adiktif. BNNK Muara Enim dalam ungkap kasus Tindak pidana narkotika, pada Rabu 10 Februari 2021, berdasarkan informasi dari petugas Pemberantasan BNN Kabupaten Muara Enim bahwa telah terjadi dugaan pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Desa Berugo Kecamatan Belimbing, Muara Enim dengan target operasi  (TO) atas nama Edi alias  ED dan Haryadi alias DI, serta berdasarkan informasi tersebut diduga Bandar atas nama Edi dan Haryadi serta Bandar atas nama Burhan dan Bagol ( Mereka bersekongkol dalam bisnis narkoba di desa tersebut ) baru saja mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kantong senilai Rp 100 juta dari Desa Air Itam Kabupaten PALI menggunakan sepeda motor, lalu petugas BNNK Muara Enim segera melakukan penyelidikan hingga pada pukul 18.55 WIB petugas BNNK Muara Enim diback up oleh Anggota Intel Kodim 0404 Muara Enim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Edi dan ternyata di rumah itu lagi ramai ada Edi dan anak-buahnya, dan menyadari kedatangan petugas dari rumah tersebut melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak satu kali letusan sembari dengan cepat langsung mematikan lampu listrik rumahnya (menurunkan MCB KWH listrik rumahnya tersebut. Dan ada yang berteriak-teriak dengan maksud memancing massa dan tembakan tersebut dibalas oleh petugas dengan tembakan keatas sebanyak 2 kali dan diduga sewaktu listrik padam itulah pelaku Edi dan Haryadi serta pelaku Burhan dan Bagol kabur melarikan diri kearah hutan belakang rumahnya, dan tak berlangsung lama datanglah Kades Berugo bersama perangkat desa yang berusaha menenangkan massa yang sudah sangat ramai sekitar 300 orang. 

Selanjutnya di TKP dalam pondok bawah rumah Edi tersebut berhasil diamankan lelaki berjumlah 5 orang atas nama Asep, Alfin, Ardianto, Apriadi, Alias Apit, Rizki Kurniawan, dan Rinaldo. Dengan disaksikan kepala desa beserta perangkat desa setempat proses penggeledahan di pondok bawah rumah Edi (DPO) berhasil diamankan sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 48 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan kedalam plastik Klip bening ukuran kecil dengan berat Bruto lk 51,4 gram, 2 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat Bruto lk 4,85 gram, 2 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus Kotak Rokok Magnum Biru dengan berat Bruto lk 1,10 gram, 1 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild Putih dengan berat Bruto lk 0,70 gram,1 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan kedalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di selipan bungkus Kotak Rokok Gudang Baru Coklat
dengan berat Bruto lk 0,85 gram,
02 buah karet dot, 01 buah kaca pirek.

Bukan cuma itu,13 buah korek api gas, 2 buah botol plastik bekas larutan kecil yang dimodifikasi sebagai bong (alat hisap sabu),
1 buah kawat kecil, 2 ball plastik klip bening ukuran sedang,
1 Unit HP Merk SRC Hitam, 1 buah tas selempang laki-laki ukuran kecil warna hitam merk polo, 1 buah tas selempang perempuan ukuran kecil warna Hijau bertuliskan bubys.

1 buah dompet perhiasan wanita ukuran kecil merah. 1 bilah golok/ parang.1 buah karung ukuran lk 20 Kg warna putih bertuliskan bulog warna merah. 1 buah baju kaos oblong warna merah. 1 buah baju kaos oblong warna abu-abu ada gambar cap lima jari dibagian depan 1 buah jaket sweater warna hitam. Uang tunai senilai Rp 193 ribu. Lalu, 2 lembar uang pecahan lima puluh ribuan 6 lembar uang pecahan sepuluh ribuan. 6 lembar uang pecahan lima ribuan. 1 lembar uang pecahan lima puluh ribuan serta 1 lembar uang pecahan lima puluh ribuan.

Tersangka yang diamankan 5 orang antara lain Apriadi Bin Daham (Alm), pekerjaan Tani dengan alamat Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Kedua, Ardianto Bin Syafei yang berdomisili Dusun II Desa Berugo, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Asep Alvin Bin Taufik Dusun 1 Desa Berugo,kec Belimbing Kabupaten Muara Enim. Keempat, Rinaldo Bin Saprin Dusun III Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim serta terakhir Rizki Kurniawan Bin Syaripudin merupakan warga Dusun IV Talang Es,Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Sementara untuk para parab tersangka diterapkan Pasal 112 Ayat (1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun, dan atau
Pasal 114 Ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal tersebut sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)