Istri dan IY Cakades Gerinam Dilaporkan ke Polda Sumsel

Redaksi BS
By -
0

PALEMBANG, BS.ID - Akhirnya Calon Kades (Cakades ) Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, terpilih,  berinisial IY resmi dilaporkan ke Polda Sumsel, kemarin.

Dilaporkannya Cakades Gerinam terpilih tersebut menyusul adanya dugaan terkait rekayasa data dari calon kades terpilih berinisial IY kepada pihak Panitia Pilkades Gerinam yang saat ini calon kades terpilih tersebut tengah menjadi tersangka (TSK) kasus narkoba.

Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya SH selaku Kuasa hukum Marta Candra (47) seorang Rival Calon Kades yang ikut bertarung diajang Pilkades Serentak 14 Oktober 2021, lalu di Desa Gerinam tersebut mengungkapkan, ditegaskannya pada proses awal pencalonan IY sebagai balon kades hingga menjadi Calon Kades Gerinam disinyalir penuh rekayasa dan dugaan main mata begitu kental. 

Lanjutnya, bahwa yang jadi miris dialam demokrasi ini bahwa semua data-data dari Cakades IY sangat begitu mulus berjalan dan tanpa adanya pengawalan dan kroscek ketat disaat awal pencalonan hingga masa pencoblosan. Sementara IY sendiri dimata masyarakat Desa Gerinam tersebut rekam jejak IY telah diketahuinya dan IY sendiri pun  lkini telah ditetapkan tersangka terkait kasus Narkoba.

Menurut Yulison, jika pihaknya mengacu pada Permendagri Tahun 2017 tentang tetap dilantiknya cakades terpilih tersebut pastinya diprotes karena ini dinilai cacat hukum dan cacat administrasi. 

Pasalnya, kata Ichon, bahwa keberadaan sang calon kades IY saat berada di Polda Sumsel dalam dugaan kasus narkoba dari 3 September 2021 hingga pada 14 Oktober 2021 sang calon kades IY tidak berada di tempat namun hanya dikuasakan oleh sang istri Cakades IY tersebut.
"Kita laporkan IY cakades terpilih dan istrinya berinisial OSM
dengan Pasal 266 dan 263 KUHP tentang Dugaan Pemalsuan.
"Dengan LP/B/1005/XI/2021/SPKT /Polda Sumsel," ungkap Yulison Amprani SH, MH dan Sanjaya SH.

Dikatakan Ichon, dengan adanya laporan ini bukan tidak mungkin adanya bakal menyusul pemanggilan para oknum dari pihak kepolisian karena semua ini dilakukan untuk menjunjung tinggi bentuk ketransparan dan alam demokrasi diajang Pilkades Serentak 14 Oktober 2021 lalu.
"Mendesak agar penegak hukum secepatnya memproses laporan kami karena klien kami telah dirugikan sebagai Cakades Gerinam tersebut," tegas Pengacara dan Bendahara KAI Sumsel yang juga kuasa hukum Pemkot Prabumulih itu, Selasa 2 November 2021.

Marta Candra (47), sang Calon Kades Gerinam Rambang Niru Kabupaten Muara Enim saat ikut membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tersebut mengungkapkan, bahwa hal ini dilakukan karena dirinya akan menegakan aturan serta menjunjung tinggi alam demokrasi dan jika dugaan rekayasa seperti ini serta keberadaan panitia pilkades diduga telah ada kongkalingkong selama ini dengan kandidat. "Tentunya saya sependapat dengan kuasa hukum saya bahwa ini cacat hukum dan cacat administrasi," beber Cakades Gerinam Marta Candra, kepada media ini Rabu, (03/11/2021). 

Menanggapi adanya permasalahan terkait dilaporkannya Cakades Gerinam terpilih, IY dan istrinya OSM ke Polda Sumsel adanya dugaan pemalsuan sebagaimana mana dalam Pasal 266-263 KUHP, tokoh masyarakat Desa Gerinam Aryadi (65) dan Mulyadi (60), tentunya hal tersebut sangat disayangkan kenapa ini bisa terjadi di desa mereka dan ini bisa menjadi presedent buruk bagi alam demokrasi yang semestinya berjalan sesuai aturan.
"Jika terbukti adanya pamalsuan data dari cakades dan istri cakades terpilih tersebut. Tentunya penegak hukum bertindak tegas apalagi saat ini beliau (IY, red) tersandung narkoba," ungkap kedua tokoh masyarkat itu, dikonfirmasi terpisah.
"Panitia pilkades wajib mendiskualifikasi pencalonan dan batal dimata hukum dan bisa  pemenang cakades kedua yang naik," tambah kedua pria tersebut.

Ditambahkannya, penegak hukum dalam hal ini dapat cepat dan tegas memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkades Serentak Gerinam tersebut karena ini demi menyangkut tegaknya kebenaran  (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)